Jakarta (beritajatim.com) – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak serta-merta mengikat putusan majelis hakim dalam perkara lain, termasuk dalam kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3), sebagai tanggapan atas dalih Hasto dan penasihat hukumnya yang menyebut bahwa dakwaan terhadapnya merupakan daur ulang dari perkara sebelumnya.
“Putusan perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang telah diputus, tidak mengikat terhadap putusan majelis hakim berikutnya yang menyidangkan perkara ini, apalagi jika dalam tahap penyidikan ditemukan adanya fakta baru,” kata jaksa KPK di persidangan, dikutip Beritajatim.com dari Antara.
Sebelumnya, dalam nota keberatan atau eksepsi, tim kuasa hukum Hasto berargumen bahwa surat dakwaan jaksa bertentangan dengan putusan inkrah atas nama Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU; Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu; dan Saeful Bahri, mantan caleg PDI Perjuangan. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dalam putusan perkara tersebut tidak ditemukan fakta yang menyebut keterlibatan Hasto.
Jaksa KPK menyatakan bahwa dalih yang diajukan oleh kubu Hasto tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, keberatan tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengisolasi dugaan keterlibatan Hasto dalam perkara pemberian suap.
Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Hasto telah disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama penyidikan. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Hasto dalam perkara ini.
“Untuk membuktikan apakah ada keterkaitan dengan terdakwa atau tidak dengan membuktikan adanya niat jahat terdakwa dan perbuatan jahat terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan tentunya hal tersebut telah masuk pada materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada proses pemeriksaan persidangan selanjutnya,” ujar jaksa.
Jaksa menambahkan bahwa majelis hakim yang menangani perkara Hasto tidak terikat dengan putusan pengadilan lain. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 173 K/Kr/1963 tanggal 24 Agustus 1965, serta sejalan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian, putusan inkrah dari perkara Wahyu, Agustiani, dan Saeful tidak mengikat dalam persidangan Hasto.
Hasto Didakwa Merintangi Penyidikan dan Terlibat Suap
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku pada rentang waktu 2019–2024. Hasto diduga memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipasi terhadap upaya penyitaan oleh penyidik KPK.
Tak hanya merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam kasus suap. Mereka diduga memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada 2019–2020. Suap tersebut bertujuan agar Wahyu mengupayakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [ian]






