Jember (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, berharap gaji tenaga honorer non aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah sudah bisa direalisasikan sebagaimana rekomendasi panitia khusus (pansus).
“Ini waktunya sudah mepet. Honorer yang sudah lolos verifikasi dan validasi berangkat sudah (dibayar, red). Teman-teman Panitia Khusus DPRD Jember sudah menyampaikan rekomendasi,” kata Ketua Komisi A Budi Wicaksono, Rabu (26/3/2025).
Budi mengatakan, hasil verifikasi dan validasi Pansus DPRD Jember sudah banyak mengakomodasi tenaga honorer untuk digaji sesuai regulasi. “Prinsipnya pansus merekomendasikan ke Pemkab Jember, dan selanjutnya berangkat. Kami mengapresiasi bupati,” jelasnya.
Bupati Muhammad Fawait sendiri berkomitmen merealisasikan gaji honorer non ASN sebelum lebaran. Prosesnya sudah dimulai sejak Senin (24/3/2025) lalu setelah Pemkab Jember menerima rekomendasi dari Pansus DPRD Jember yang menangani persoalan tenaga honorer.
“Jangan sampai hari raya. Saya memberikan honor gaji ini sesuai dengan hasil dari Satgas (Satuan Tugas Tenaga Non ASN) dan sesuai dari hasil rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Jember,” kata Fawait.
DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, merekomendasikan pembayaran gaji 10.738 orang pegawai honorer non ASN yang saat ini mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan masuk pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), digaji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk 2.430 orang tenaga non ASN lainnya, DPRD Jember merekomendasikan agar disalurkan melalui mekanisme pengelolaan penyedia jasa lainnya orang perseorangan (PJLOP), sesuai Pasal 1 Angka 26 dan Angka 27 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021. Namun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. [wir]







1 Komentar
Sayangnya THR gak di cairkan 🙏