Surabaya (beritajatim.com) – Jurnalis beritajatim.com, Rama Indra, mengalami tindak kekerasan oleh oknum polisi saat meliput demonstrasi menolak Undang-Undang TNI di Surabaya, Senin (24/3/2025).
Atas insiden tersebut, Rama bersama redaktur pelaksana beritajatim.com, Teddy Ardianto, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Selasa (25/3/2025) siang untuk membuat laporan resmi.
Menurut keterangan Rama Indra, insiden itu terjadi saat ia tengah mengambil dokumentasi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung Grahadi, Surabaya.
Tanpa alasan yang jelas, beberapa anggota kepolisian mendekatinya dan mencoba merampas alat dokumentasi yang ia gunakan. Rama mengaku sempat menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, tetapi penjelasan tersebut diabaikan.
“Saya sudah menyampaikan bahwa saya adalah reporter dari beritajatim.com dan sudah mengenakan id card di leher. Namun, kelompok polisi saat itu tidak menghiraukan dan mereka ini berteriak suruh hapus video pemukulan. Merebut handphone saya, dan masih berteriak memanggil rekan polisi lain, bahkan handphone saya diancam akan dibanting,” tutur Rama.
Sementara itu, Redaktur Pelaksana beritajatim.com, Teddy Ardianto, menegaskan bahwa kejadian seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi, terutama kepada seorang jurnalis yang bekerja sesuai dengan undang-undang.
“Ada Undang-Undang Pokok Pers yang jelas melindungi kerja-kerja jurnalis di lapangan. Kami ingin menegaskan kepada siapa pun, terutama institusi keamanan, untuk menghormati profesi kami. Polisi memiliki undang-undangnya sendiri, demikian pula jurnalis. Jadi, seharusnya kita bisa saling menghargai dalam menjalankan tugas masing-masing,” kata Teddy.
Lebih lanjut, Teddy menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung langkah hukum yang diambil oleh Rama. Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Harapannya, ada tindak lanjut yang jelas dari kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Diharapkan, laporan yang telah dibuat di SPKT Polda Jatim ini dapat segera ditindaklanjuti, sehingga keadilan bagi Rama Indra dan kebebasan pers di Indonesia dapat tetap terjaga. (fyi/kun)






