Malang (beritajatim.com) – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI oleh DPR pada Kamis (20/3/2025) memicu gelombang penolakan massal di berbagai daerah. Eskalasi aksi terus meningkat hingga Senin (24/3/2025) malam, dengan kekhawatiran publik terhadap potensi tumpang tindih kewenangan TNI di ranah sipil.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI oleh DPR pada Kamis (20/3/2025) lalu berbuntut panjang. Gelombang penolakan terjadi secara masif di berbagai daerah. Bahkan hingga Senin (24/3/2025) malam, eskalasi aksi semakin meningkat.
Menurut jajak pendapat Kompas pada 17-20 Maret 2025, setidaknya 68,6 persen responden menyatakan khawatir ada potensi tumpang tindih kewenangan ketika TNI masuk ke lembaga sipil. Kelompok responden dengan pendidikan tinggi menunjukkan derajat kekhawatiran paling tinggi, yakni mencapai 81,5 persen.
Inilah alasan mengapa kalangan masyarakat berpendidikan tinggi, mulai dari mahasiswa hingga aktivis serta pegiat demokrasi, menyuarakan kekhawatiran yang tinggi. Salah satu bentuk ekspresi ketidaksetujuan mereka adalah dengan menggelar demonstrasi.
Namun, cara aparat negara, baik polisi maupun tentara, menghadapi para demonstran dengan tindakan represif menjadi masalah lain yang memicu kemarahan publik. Terkait hal ini, Johan Wahyudi, S.IP., MA., pakar ilmu politik dan pengajar mata kuliah Hubungan Sipil-Militer Universitas Brawijaya (UB), turut angkat bicara.
Ia menyesalkan tindakan represif aparat terhadap demonstran dan mengecam kekerasan yang terjadi di lapangan.
“Saya tentu saja prihatin dengan korban unjuk rasa yang mengalami kekerasan dari aparat. Saya juga mengecam tindakan aparat yang menggunakan kekerasan. Apa yang dilakukan aparat saat ini masih menunjukkan metode lama dalam menangani pengunjuk rasa,” ujar Johan, pada beritajatim.com.
Menurut pengajar di Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB itu, aparat negara seharusnya belajar dari kesalahan di masa lalu. Ratusan orang telah menjadi korban dalam demonstrasi menentang kebijakan yang dianggap merugikan rakyat.
“Aparat negara seolah tidak mau belajar dari kesalahan sebelumnya. Seharusnya, potensi anarki dalam demonstrasi sudah bisa dimitigasi agar dapat diantisipasi secara komprehensif,” lanjutnya.
Johan Wahyudi menegaskan bahwa kekerasan aparat terhadap demonstran merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang nyata. Ia menyebutkan bahwa tindakan represif ini bertentangan dengan berbagai regulasi yang mengatur perlindungan hak sipil dan politik warga negara.
“Kekerasan yang dilakukan oleh polisi maupun TNI terhadap demonstran seharusnya tidak boleh terjadi jika aparat negara telah memahami pendekatan humanis yang selama ini dikampanyekan. Menyampaikan aspirasi dan pendapat adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi,” tegasnya.
Johan juga mengutip berbagai regulasi yang dilanggar oleh tindakan represif aparat, di antaranya:
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (1976), yang menegaskan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
- Kode Etik Aparat Penegak Hukum (1979), yang mengatur tindakan aparat dalam menjalankan tugasnya.
- Pedoman Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api (1990), yang mengatur batasan penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan.
- Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mengharuskan kepolisian mematuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Johan menekankan bahwa aparat keamanan seharusnya tidak menggunakan pendekatan represif dalam menangani demonstrasi. Sebaliknya, mereka harus melindungi dan mengayomi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, bukan malah bertindak keras terhadap mereka.
“Indonesia adalah negara demokrasi. Tugas aparat adalah melindungi warga negara, bukan justru memukuli mereka,” jelasnya.
Situasi di lapangan masih dinamis, dengan aksi-aksi protes yang terus berlangsung di berbagai daerah. Publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah dan aparat keamanan dalam menangani aspirasi masyarakat dengan cara yang lebih demokratis dan tanpa kekerasan. [dan/beq]






