Lamongan (beritajatim.com) – Menyambut arus mudik Lebaran 2025, Tim dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, DPRD, Satlantas Polres Lamongan, serta instansi terkait meninjau kesiapan Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan mendapat paparan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan JLU mengenai kondisi konstruksi, kelengkapan rambu, serta sarana jalan. Mereka juga menyusuri jalan sepanjang 7,7 kilometer yang membentang dari Desa Rejosari, Kecamatan Deket, hingga Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BBPJN Wilayah IV Jatim, Bagus Artamana, menyatakan bahwa secara konstruksi, JLU Lamongan sudah siap untuk dilewati kendaraan. Namun, secara administrasi, jalan tersebut masih menunggu hasil uji laik fungsi sebelum dapat resmi dibuka.
“Uji laik fungsi ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana jalan baru sebelum dibuka harus melalui uji laik,” ujar Bagus saat pengecekan JLU Lamongan, Senin (24/3/2025).
Bagus menjelaskan bahwa uji laik fungsi jalan terdiri dari dua aspek, yakni uji administrasi dan uji teknis. Uji administrasi mencakup penetapan status jalan, penetapan aset, serta pendataan fasilitas jalan. Sementara itu, uji teknis berkaitan dengan kelengkapan rambu, tembok penahan tanah, serta pagar pengaman.
“Setelah pengujian, akan ada tiga kategori hasil, yaitu laik fungsi, laik bersyarat, dan tidak laik. Sepertinya jalan ini akan masuk kategori laik bersyarat, di mana ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya pemasangan traffic light yang saat ini sedang dalam proses tender. Proses konstruksi diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan, sehingga total waktu yang dibutuhkan sekitar tiga setengah bulan hingga alat pengendali lalu lintas terpasang,” paparnya.
Terkait kepastian pembukaan JLU Lamongan untuk arus mudik Lebaran 2025, keputusan masih menunggu persetujuan dari Kepala BBPJN Jatim-Bali.
“Setelah pengecekan ini, kami akan melaporkan kepada kepala balai, dan pimpinan yang akan memutuskan serta menanggapi surat permohonan dari Bupati Lamongan (Yuhronur Efendi) apakah jalan ini bisa dibuka untuk mudik Lebaran atau tidak. Keputusan kemungkinan akan keluar dalam satu atau dua hari ke depan,” pungkas Bagus. [fak/beq]






