Jakarta (beritajatim.com) – Negara tidak boleh melanggengkan teror. Polisi didesak segera menangkap pelaku teror serta memberikan jaminan keamanan untuk jurnalis. Negara harus memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik. Bukan malah melanggengkan teror dengan membiarkan praktik intimidasi yang beruntun. Pembiaran terhadap aksi teror atau menganggap remeh teror merupakan bentuk keridakseriusan negara dalam melindungi jurnalis.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyesalkan pernyataan pejabat negara, dalam hal ini juru bicara Istana, yang telah mengeluarkan pernyataan tidak bertanggung jawab, tidak empati, dan tidak peka terhadap Cica, jurnalis TEMPO yang menerima teror kiriman bangkai kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Seharusnya, pejabat publik memberikan pernyataan dan contoh komitmen penegakan hukum, serta menegaskan dukungan untuk mengungkap pelaku teror, bukan malah menyudutkan korban.
Pada 21 Maret 2025, TEMPO melaporkan teror kepala babi ke Markas Besar Polri. TEMPO telah menyerahkan barang tersebut kepada polisi sebagai barang bukti. Namun, teror tidak berhenti di situ. Setelah kiriman paket kepala babi tanpa telinga, teror berikutnya berupa enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal ditemukan di halaman TEMPO pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB. Petugas kebersihan TEMPO menemukan kotak tergeletak dengan kondisi sedikit penyok. Kotak kardus yang terbungkus kertas kado bermotif bunga itu diduga paket yang tercecer. Ketika dibuka, terdapat enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk badannya. Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut. Bungkusan itu diduga dilempar orang tidak dikenal pada Sabtu dinihari, pukul 2.11 WIB, dari luar pagar kompleks kantor TEMPO.
Selain mendapatkan teror dan ancaman kekerasan simbolis, Cica juga menghadapi serangan digital yang semakin intensif berupa pengungkapan identitas pribadi atau doxxing, serta bentuk serangan lainnya. Insiden ini, selain merupakan bentuk serangan yang menyasar individu, juga merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis.
KKJ menilai rentetan peristiwa ini bukan kebetulan, melainkan skenario intimidasi dan teror yang disengaja dan terencana. Pelakunya harus segera diungkap dan diproses oleh aparat penegak hukum. KKJ menegaskan, ini adalah sinyal kuat bahwa ada pihak yang mencoba mengintimidasi media kritis, melemahkan keberanian jurnalis, dan menebar ketakutan. Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Buruknya lagi, kekerasan berulang ini tidak menjadi perhatian serius oleh aparat keamanan atau negara.
Kekerasan terhadap jurnalis bukan lagi sekadar kasus individual, melainkan ancaman kebebasan pers yang sistemik pada kerja-kerja jurnalistik. Sayangnya, aparat penegak hukum masih gagal memberikan rasa aman. Bahkan, kasus-kasus yang dilaporkan pun mengendap tanpa kejelasan. Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers. Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.
Atas peristiwa tersebut, KKJ menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menuntut Kapolri dan jajarannya segera mengusut tuntas pelaku di balik rentetan teror yang terjadi, mengidentifikasi pelaku, dan mengumumkan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik.
- Mendesak Kepolisian menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999.
- Mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas.
- Mendesak negara menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis.
- Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.






