Malang (beritajatim.com) – Demonstrasi menolak RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini telah menjadi Undang-Undang di Kota Malang berakhir ricuh. Bahkan tampak halaman depan gedung DPRD Kota Malang porak-poranda pada Minggu (23/3/2025).
Demonstran yang kecewa dengan pengesahan RUU TNI melempari sejumlah benda ke Gedung DPRD Kota Malang. Mereka merusak pos jaga Gedung DPRD Kota Malang. Tampak kaca pos penjagaan gedung DPRD Kota Malang pecah dan genteng pos diambil demonstran.
Massa aksi tidak hanya berorasi mereka juga menuliskan sejumlah kalimat kecaman pada Pemerintah Indonesia dan DPR RI atas disahkanya RUU TNI. Suara petasan terus menggema dinyalakan oleh demonstran.
Puncaknya pada pukul 18.35 dimana sebuah benda yang diduga bom molotov dilempar oleh demonstran ke halaman Gedung DPRD Kota Malang. Selain itu, sejumlah petasan juga diarahkan ke barikade pengamanan oleh demonstran.
Sekitar pukul 18.40 WIB petugas keamanan dari Polri dan TNI merangsek maju untuk membubarkan massa aksi. Hingga pukul 19.40 kawasan Gedung DPRD Kota Malang mulai terkendali. Massa mulai meninggalkan lokasi. Sementara beberapa demonstran diamankan oleh polisi. [luc/beq]






