Surabaya (beritajatim.com) – Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya yang juga Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhannya jelang lebaran.
“Saat ini bulan puasa mendekati hari raya, kebutuhan uang kan tinggi sekali. Kebanyakan masyarakat melakukan jalan pintas, mereka meminjam uang lewat pinjol. Pinjol ini banyak yang belum tahu kalau hukumnya haram. Haram itu menyengsarakan kalau dilakukan. Dampaknya akan menyengsarakan. Kalau pinjol bisa dihindari, akan menyenangkan,” kata Kiai Asep kepada media di kediamannya.
Mengapa pinjol hukumnya haram?
“Ini karena pinjol bunganya tinggi. Sehari bunganya 0,33 persen, kalau sebulan berarti 10 persen. Satu tahun 120 persen. Bunga model apa itu. Banyak orang cerai dan bunuh diri gara-gara pinjol. Sudah banyak terjadi di lapangan. Hutang itu yang pengembaliannya lebih besar daripada hutangnya, itu namanya riba. Di dalam Islam ada tiga macam, satu haram karena lebihnya besar, dua boleh karena lebihnya kecil dan tidak ada persyaratan. Kemudian, tiga adalah makruh. Makruh itu boleh, tapi lebih baiknya jangan,” jelasnya.
Kiai Asep mengimbau agar menghindari hutang dalam kehidupan sehari-hari. “Islam mencela terhadap hutang. Untuk pelaku hutangnya (yang berhutang) dianjurkan jangan melakukan. Kalau untuk pemberi hutang, sunnah itu memberi.
Hutang itu menjadi pemikiran di malam hari dan kehinaan di siang hari. Biasanya penagih hutang atau debt collector datangnya pagi dan siang hari. Sebisa-bisanya kita menghindari hutang. Kita banyak menemukan lembaga pinjol menagih dengan kasar dan mempermalukan,” pungkasnya. [tok/aje]






