Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa proses pemilihan kepala desa di Bondowoso tetap transparan dan akuntabel.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD saat menanggapi berbagai pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, Jumat (21/3/2025) malam.
“Pemilihan kepala desa harus tetap transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku,” kata Bupati Abdul Hamid Wahid dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan sesuai aturan.
Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentang keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala desa, Bupati menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 32 Ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Panitia pemilihan kepala desa harus terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat desa,” ujarnya.
Bupati juga menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait mekanisme pencalonan kepala desa dari kalangan ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa.
Ia memastikan bahwa aturan mengenai pemberian izin bagi mereka yang ingin maju dalam pemilihan sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017.
Mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, Bupati menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Pengukuhan 183 kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan juga sudah merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Fraksi PPP turut menyoroti kualifikasi pendidikan calon kepala desa. Bupati menyatakan bahwa aturan terbaru masih mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menetapkan pendidikan minimal SMP atau sederajat bagi calon kepala desa.
“Namun, kami siap memfasilitasi kepala desa terpilih yang ingin meningkatkan jenjang pendidikan atau mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi mereka,” kata Ra Hamid.
Selain itu, beberapa fraksi mempertanyakan ketentuan mengenai domisili calon kepala desa. Menjawab hal itu, Bupati menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk dipilih dalam pemilihan kepala desa, sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015.
Menanggapi usulan Fraksi PDI-P dan Gerindra mengenai pengawasan penggunaan dana desa, Bupati memastikan bahwa Pemkab akan mengoptimalkan peran Inspektorat dan Camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan desa. “Penggunaan dana desa harus benar-benar diawasi agar optimal dalam pembangunan,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi di DPRD.
Ia menyebutkan bahwa penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan masukan dari anggota dewan.
“Semoga Raperda yang sedang dibahas dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat,” harapnya. (awi/ted)







1 Komentar
Bila ada yg punya no wa Bupati Bwoso yg baru , mohon di share ya . Terima kasih