Surabaya (beritajatim.com) – Pembangunan madrasah di Indonesia terus menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan berbasis Islam. Namun, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto membuat pendanaan proyek madrasah harus disesuaikan. Salah satu solusi yang diandalkan adalah skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang kembali digunakan pada tahun 2025.
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama tengah mengkaji implementasi SBSN Madrasah 2025, terutama dalam merancang skema pembiayaan yang lebih efektif pasca efisiensi anggaran.
SBSN, Alternatif Pendanaan Pembangunan Madrasah
Sejak beberapa tahun terakhir, SBSN menjadi sumber utama dalam pembangunan madrasah di berbagai wilayah di Indonesia. Program ini memungkinkan pemerintah membiayai proyek-proyek infrastruktur pendidikan berbasis syariah tanpa membebani APBN secara langsung.
Namun, kebijakan efisiensi anggaran membuat pelaksanaan proyek SBSN Madrasah 2025 harus dilakukan dalam dua tahap, yakni melalui anggaran 2025 dan 2026.
“Kami sedang pada tahap finalisasi kontrak bersyarat yang memungkinkan pelaksanaan SBSN Madrasah 2025 dengan skema dua tahap,” ujar Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, meskipun SBSN menganut sistem single years, pencairan tahap kedua dipastikan bukan berstatus Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Artinya, proyek tetap berjalan dengan skema yang lebih fleksibel tanpa menghambat penyelesaian pembangunan madrasah.
Tantangan Efisiensi Anggaran dalam Pembangunan Madrasah
Meskipun SBSN menjadi solusi alternatif dalam pembiayaan infrastruktur pendidikan Islam, penerapan skema dua tahap menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah proses penganggaran dan pencairan dana yang harus sesuai regulasi pemerintah.
Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa usulan anggaran 2026 sedang disusun agar proyek tahap kedua bisa diprioritaskan.
“Kami akan mengupayakan, memasukkan, dan memprioritaskan pencairan tahap 2 untuk proses penyelesaian SBSN Madrasah 2025, karena itu sudah disepakati bersama Kemenkeu juga Bappenas,” jelasnya.
Selain itu, proses penetapan Daftar Prioritas Proyek (DPP) SBSN Madrasah dijadwalkan paling lambat Mei-Juni 2025. Keputusan ini penting untuk memastikan pembangunan madrasah tetap berjalan meskipun ada keterbatasan anggaran.
Regulasi Kontrak Bersyarat dan Masa Depan SBSN Madrasah
Salah satu solusi untuk mengatasi dampak efisiensi anggaran adalah dengan menerapkan kontrak bersyarat. Kepala Subdirektorat Sarana Prasarana KSKK Madrasah, Arif Rahman, menyebut bahwa regulasi ini masih dalam proses finalisasi oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
“Kontrak bersyarat ini pernah diterapkan saat pandemi Covid-19, terutama dalam proyek yang berkaitan dengan anggaran dan pembatasan sosial,” katanya.
Arif menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebelum skema ini diterapkan secara menyeluruh.
Meskipun terdapat berbagai tantangan dalam implementasi SBSN Madrasah 2025, pemerintah memastikan bahwa pembangunan madrasah tetap menjadi prioritas. Dengan strategi pencairan dua tahap dan kontrak bersyarat, diharapkan proyek ini tetap berjalan sesuai target tanpa terhambat oleh kebijakan efisiensi anggaran. [ian]






