Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota melalui Unit Kamsel Satlantas turut serta dalam pembahasan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk pengembangan Universitas Kadiri. Kegiatan ini berlangsung di Dinas Perhubungan Kota Kediri pada Kamis (20/3/2025) dan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama proses pembangunan.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota beserta anggota, Kabid Manajemen Lalu Lintas Dishub Kota Kediri, perwakilan DPMPTSP, Dinas PUPR, serta perwakilan Universitas Kadiri dan pihak konsultan pembangunan. Pembahasan utama berfokus pada pengelolaan lalu lintas di sekitar Jl. Selomangleng, Kecamatan Mojoroto, yang menjadi lokasi pengembangan kampus.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menegaskan pentingnya menghindari kemacetan selama proyek berlangsung. Salah satu titik yang mendapat perhatian khusus adalah simpang empat Sukorame, yang dikenal sebagai area rawan kepadatan, terutama pada jam-jam sibuk.
“Kami menekankan agar tidak terjadi kemacetan selama proyek berlangsung. Simpang empat Sukorame harus benar-benar dikendalikan arusnya, dan penambahan rambu lalu lintas sangat diperlukan,” ujar AKP Afandy.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di sekitar kampus, Satlantas juga menyarankan Universitas Kadiri agar menyesuaikan jam masuk kuliah dengan kondisi lalu lintas di wilayah tersebut. Selain itu, pemasangan rambu-rambu sementara dan pengelolaan jalur kendaraan harus segera diimplementasikan guna memberikan panduan bagi para pengendara.
Regulasi Pembangunan dan Dampak Lingkungan
Terkait pembangunan gedung baru, Universitas Kadiri awalnya mengajukan permohonan untuk membangun gedung tujuh lantai. Namun, berdasarkan regulasi tata ruang Kota Kediri, hanya diizinkan pembangunan hingga empat lantai.
Selain dampak lalu lintas, aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga menjadi perhatian utama. Pihak kepolisian meminta Universitas Kadiri untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang baik, agar tidak terjadi permasalahan seperti yang sebelumnya dialami oleh beberapa usaha di Kediri, seperti Mie Gacoan, yang sempat menghadapi kendala akibat kelalaian dalam perizinan lingkungan.
“Kami meminta agar aspek lingkungan diperhatikan dengan serius dan semua perizinan segera dilengkapi, termasuk izin dari Pendidikan Tinggi Akademik Swasta melalui OSS,” lanjut AKP Afandy.
CSR dan Pemanfaatan Kawasan Selomangleng
Dalam kesempatan tersebut, Polres Kediri Kota juga menyoroti program Corporate Social Responsibility (CSR) yang akan dijalankan oleh Universitas Kadiri. Pihak kepolisian berharap agar program CSR yang dilakukan kampus dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, koordinasi terkait pemanfaatan kawasan Selomangleng juga dibahas. Area ini sering digunakan untuk kegiatan Pemerintah Kota Kediri, sehingga diperlukan keselarasan agar aktivitas kampus tidak terganggu, terutama terkait penggunaan lahan parkir.
Satlantas juga menekankan pentingnya kesesuaian data luas tanah yang diajukan dengan luas bangunan baru yang akan dibangun. Andalalin yang dibuat harus mencakup keseluruhan area kampus, bukan hanya objek yang sedang dikembangkan. [nm/kun]






