Magetan (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 untuk memastikan hak tenaga kerja terpenuhi. Posko ini disiapkan guna menampung keluhan pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, baik karena keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran.
Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Magetan, Yuli Purnomo, mengonfirmasi bahwa posko telah dipersiapkan. “Posko pengaduan sudah disiapkan dan surat imbauan terkait pemberian THR keagamaan sudah dikirimkan ke perusahaan, dan sudah di-share di WA group,” ungkapnya, Rabu (19/3/2025)
Posko pengaduan THR ini beroperasi sesuai jam kerja, yaitu pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Selama periode tersebut, pekerja dapat melaporkan permasalahan mereka terkait THR secara langsung agar dapat ditindaklanjuti oleh Disnaker Magetan.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/919/2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025, perusahaan diwajibkan melaksanakan pemberian THR Keagamaan kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku. Hingga saat ini, sekitar 25 perusahaan di Magetan telah menerima imbauan terkait pembayaran THR tepat waktu kepada karyawan mereka.
Dalam cakupan wilayah Kabupaten Magetan, terdapat sekitar 9.000 pekerja yang berhak menerima THR. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan seluruh tenaga kerja mendapatkan hak mereka sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR, Disnaker Magetan mengimbau agar segera melaporkan permasalahan tersebut melalui posko pengaduan yang telah disediakan. [fiq/beq]






