Magetan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan mengeluarkan imbauan penting menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024. Imbauan ini bertujuan menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi, menegaskan bahwa pasangan calon (paslon) dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama PSU berlangsung.
“Bawaslu memang mengimbau paslon untuk tidak berkampanye, karena sesuai keputusan MK, maupun di PKPU, tidak ada tahapan kampanye di PSU Magetan. Imbauan ini juga dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah utamanya di lokasi TPS yang akan melaksanakan PSU. Pada Senin (17/3/2025) sudah kami layangkan surat imbauan tersebut,” ungkapnya, Selasa (18/3/2025)
Berdasarkan Pasal 64 PKPU 17 Tahun 2024, kampanye tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan PSU di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Bawaslu Magetan meminta para paslon untuk menahan diri dari aktivitas kampanye, baik dalam bentuk pertemuan langsung, penyebaran alat peraga kampanye, maupun kampanye melalui media massa dan media sosial.
Selain itu, paslon juga dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada politik uang, seperti menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu. Larangan ini mengacu pada Pasal 73 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara minimal 36 bulan hingga 72 bulan dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Bawaslu Magetan juga menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama di lokasi-lokasi PSU yang akan berlangsung di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan PSU di Magetan dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil tanpa adanya pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi. [fiq/but]






