Magetan (beritajatim.com) – Bawaslu Provinsi Jawa Timur memastikan pengawasan ketat dalam setiap tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Magetan, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jatim, Dewita Hayusinta, menegaskan bahwa pihaknya aktif mendampingi dan mengawasi proses PSU di daerah tersebut.
Salah satu aspek utama pengawasan yang dilakukan adalah pengecekan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dewita menyebutkan bahwa pihaknya telah mengecek lokasi TPS 009 Selotinatah, yang mengalami perpindahan tempat demi alasan keamanan dan kenyamanan pemilih.
“TPS ini berpindah lokasi dari yang semula pada 27 November 2024 lalu di satu jalan, kemudian pindah di rumah warga lain karena ini lebih aman. Sekarang musim hujan, jadi TPS ada di dalam posisi ruang tamu rumah warga yang sudah kami pastikan steril,” ungkap Dewita, Rabu (18/3/2025).
Selain itu, Bawaslu juga memastikan alur pemilih dapat berjalan lancar dengan pintu masuk dan keluar yang berbeda, sehingga tidak terjadi penumpukan. TPS lain yang mengalami perpindahan adalah TPS 001 Desa Nguri, yang kini berlokasi di SDN 4 Nguri untuk memberikan ruang yang lebih luas dan nyaman bagi pemilih. Sementara itu, TPS 001 dan 004 di Desa Kinandang tetap berada di lokasi yang sama.
Pengawasan juga dilakukan terhadap proses sortir dan lipat 187 surat suara yang baru dicetak di PT Temprina Nganjuk. Dewita menegaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan sejak proses pencetakan hingga sortir lipat di KPU Magetan.
“Waktu di Temprina Nganjuk kami juga melakukan pengawasan di dalam proses pencetakannya. Kemudian saat sortir lipat untuk 187 surat suara, kami juga melakukan pengawasan tersebut. Ini kelebihan satu tapi tidak rusak. Jadi itu kalau di Nganjuk di Temprina sudah dimusnahkan ya kelebihan surat suara,” jelasnya.
Bawaslu memastikan bahwa seluruh tahapan PSU berjalan sesuai regulasi dan prinsip transparansi demi kelancaran serta kredibilitas pemungutan suara di Magetan. [fiq/but]






