Malang (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap Samsul Iksan (46 tahun) warga Mergosono, Kota Malang usai membobol rumah kosong. Pria yang berstatus residivis ini membobol 2 rumah masing-masing di Perum Karanglo Indah pada Minggu, (8/12/2024) dan di perumahan Pondok Blimbing Indah pada Senin (17/2/2025).
“Tersangka ini adalah seorang residivis. Baru bebas dari penjara pada Oktober 2024 usai mendekam selama kurang lebih satu tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, Senin, (17/3/2025).
Hasil penyelidikan polisi, Iksan sudah membobol rumah kosong sebanyak 4 kali di sejumlah TKP di Kota Malang. Modus yang dilakukan Iksan yakni mencari sekaligus memantau rumah yang ditinggal penghuninya.
“Ternyata setelah bebas dari penjara, dia langsung beraksi di 4 TKP. Selain di Blimbing, juga ada yang di wilayah Dinoyo Kecamatan Lowokwaru. Setelah menemukan sasaran, ia melompat pagar dan membobol kunci pintu rumah memakai linggis atau mencongkel jendela. Dan memang sasarannya, yaitu rumah yang pengamanannya kurang,” ujar Soleh.
Iksan yang ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) lalu dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara Iksan mengaku barang curian dari hasil membobol rumah kosong dijual lalu uangnya dipakai foya-foya di tempat hiburan malam. Dia mencari rumah kosong yang tingkat keamanannya rendah.
“Saya pakai untuk pergi ke tempat hiburan malam dan untuk mabuk-mabukan. Saat beraksi, saya selalu sendirian. Biasanya saya menyasar ke rumah kosong yang ada di perumahaan, karena kondisi lingkungan sekitarnya lebih sepi,” ujar Iksan. [luc/aje]






