Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto menyoroti praktik pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ada keluhan dari kalangan notaris tentang kesulitan dalam membayar BPHTB.
“BPHTB sebetulnya adalah pendapatan asli daerah (PAD) terbesar setelah pajak penerangan jalan (PPJ) Tapi PPJ kan normanya berbeda. Saya ingin memastikan tidak ada kesulitan dalam pelayanan BPHTB,” kata Djoko.
Menurut Djoko, kesulitan kadang muncul dari pebedaan ejaan nama pada sertifikat dan nama pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,).
“Misalkan antara nama Ali dan Alie. Kalau pajak poinnya di mana sih? Oh (poinnya ada pada) letak obyeknya. Letak obyek antara sertifikat dan SPPT sama tidak. Kalau sama ya sudah, tinggal disepakati identitas mana yang mau dipakai, apakah identitas di sertifikat atau di SPPT,” katanya.
“Kan tinggal begitu saja. Jadi jangan dibuat problem. Ini kan bukan hal prinsip. Kalau lokasinya sama? Saya lebih baik memedomani data-data di sertifikat, sepanjang obyeknya sama. Karena SOP (Standar prosedur operasional) penerbitan sertifikat lebih ketat daripada SOP penerbitan SPPT,” kata Djoko.
Dengan dipemudah seperti itu, menurut Djoko, masyarakat tidak kesulitan membayar dan data SPPT dibenahi. Dengan demikian target PAD dari BPHTB bisa tercapai.
Pemkab Jember menargetkan pendapatan Rp 100 miliar dari BPHTB pada APBD 2025. “Target sudah dihitung saat perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun lalu,” kata Djoko.
“Saya hanya ingin memastikan bagaimana mencapai itu. Salah satu tool paling mendasar bagi saya adalah SOP pelayanan. Jangan berdebat urusan nama yang tidak prinsip, yang akhirnya tidak tertagih dan target tidak tercapai,” tambah Djoko.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Hendra Surya Putra, mengatakan, penelitian validasi BPHTB meliputi nomor obyek pajak dan nilai jual obyek pajak.
“Selama ini memang banyak SPPT yang belum atas nama yang bersangkutan. Pada saat dijual atau mau transaksi penjualan, akhirnya nama pemilik tidak sama dengan nama pada SPPT. Karena sekarang semua serba online, akhirnya data itu tidak bisa masuk, tertolak sistem,” kata Hendra, Kamis (13/3/2025).
Bapenda Jember pernah memperbolehkan ketidaksamaan nama antara SPPT dan sertifikat. “Ternyata ada beberapa kendala yang dihadapi petugas. Pertama, terkadang SPPT-nya milik orang lain,” kata Hendra.
Kedua, lanjut Hendra, petugas menemui fakta di lapangan bahwa terkadang SPPT dipergunakan untuk tanah yang bukan milik wajib pajak sendiri.
“Ketika orang bertransaksi, melaporkan BPHTB, ketika validasinya selesai, SPPT akan mengikuti nama terbaru. Kalau kemudian kita ganti, akhirnya jadi masalah, karena (SPPT) punya orang lain. Akhirnya orang lain komplain: SPPT kok hilang,” katanya.
Menghindari persoalan karena ketidaksamaan nama pada sertifikat dan SPPT, wajib pajak diminta mengecek di loket. “Dari pengecekan di loket ketahuan apakah titiknya (obyek pajak) betul atau tidak. Kalau betul, tidak semua harus mutasi. Cukup dilengkapi datanya saja. Cukup mengganti NIK (Nomor Induk Kepegawaian) dan namanya,” kata Hendra.
Ada juga kasus lain yang ditemui petugas Bapenda. “Misalkan nama di SPPT dan KTP Hendra. Tapi di SPPT ridak semua ada NIK-nya. Karena NIK tidak ada, ketika nama dan NIK saya dimasukkan ke sistem, juga tertolak. Jadi harus update. Biasanya notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) lapor ke kami. Kami akan update datanya di aplikasi,” kata Hendra.
Hendra mengatakan, data di Bapenda adalah data berjalan. “Jadi mungkin data lama belum dilengkapi NIK. Tapi data yang baru NIK-nya sudah masuk,” jelasnya. [wir]






