Jombang (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, kebahagiaan para pekerja dan buruh di Jombang bergantung pada satu hal penting: Tunjangan Hari Raya (THR). Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jombang menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Ketua SPSI Jombang, Subagyo, dengan tegas menyampaikan imbauan ini pada Kamis (13/3/2025), sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. “Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada buruh,” ujarnya.
Dalam SE tersebut dijelaskan secara rinci bahwa THR berhak diterima oleh setiap pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Baik mereka yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), semuanya berhak menerima THR.
Tak hanya itu, aturan juga menetapkan besaran THR yang wajib diberikan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan satu bulan upah penuh. Sementara itu, bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.
Yang lebih penting, Subagyo menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil. “THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Ini hak pekerja yang harus dipenuhi pengusaha,” tandasnya.
Kabar baiknya, sekitar 70 persen perusahaan di bawah naungan SPSI Jombang telah membayarkan THR sesuai ketentuan. Namun, masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami mengimbau agar perusahaan yang belum membayar segera menunaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni H-7 Lebaran,” pungkas Subagyo.
Dengan adanya pengawalan ketat dari SPSI, diharapkan seluruh pekerja dapat menikmati Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera. Kini, giliran pengusaha untuk menunjukkan kepedulian dan komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja.
Sebab, THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun. [suf]






