Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Walikota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah hotel yang terletak di Semampir Tengah 6 A/1-3, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, pada Rabu (12/03/2025).
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan hotel yang sebelumnya merupakan tempat kos dan kini berfungsi sebagai hotel OYO yang diduga menjadi tempat short time.
Dalam sidak tersebut, warga setempat menyampaikan berbagai keluhan yang mengganggu kenyamanan mereka. Salah satunya adalah masalah parkir yang mengganggu akses jalan warga.
“Jalan yang digunakan sebagai lahan parkir membuat warga kesulitan melintas, karena akses jalan penuh dengan kendaraan pengunjung hotel,” ujar salah satu warga yang hadir dalam sidak tersebut.
Selain itu, warga juga mengeluhkan jam operasional hotel yang tidak terkontrol. Meskipun jam keluar masuk tamu sudah diatur oleh RT hingga pukul 22.00 malam, hotel tersebut tetap membuka akses keluar masuk tamu hingga pagi hari.
“Pengunjung hotel bebas keluar masuk kapan saja, bahkan sampai dinihari. Ini sangat mengganggu kenyamanan kami,” ungkap warga lainnya.
Salah satu keluhan terbesar warga adalah kurangnya sosialisasi terkait pendirian hotel tersebut. Mereka juga mengkhawatirkan dampak sosial dari hotel yang terletak dekat dengan masjid.
“Kami tidak pernah diajak berdiskusi atau diberitahu tentang hotel ini, dan letaknya yang dekat dengan masjid sangat meresahkan kami,” kata seorang warga yang merasa keberatan.
Warga juga melaporkan temuan yang mengkhawatirkan, yakni anak-anak yang menemukan alat kontrasepsi di sekitar area hotel. “Adanya hotel OYO di sini tidak mendidik anak-anak, bahkan mereka menemukan kondom di sekitar tempat ini,” tambah warga lainnya.
Merespons laporan tersebut, Wakil Walikota Armuji langsung meminta klarifikasi mengenai izin bangunan hotel tersebut.
Setelah mendengar laporan warga, Armuji mendapatkan informasi bahwa izin untuk bangunan tersebut hanya mencakup rumah tinggal dan kos-kosan, bukan hotel.
“Ini ijinnya rumah tinggal dan kos-kosan, bukan hotel. Kalau hotel harus ada amdalnya dan sosialisasi terhadap warga. Jadi ini melanggar aturan,” tegas Armuji.
Ia langsung memerintahkan kepada Lurah dan Camat setempat untuk segera menutup hotel tersebut. “Silakan Pak Camat dan Bu Lurah segera menutup hotel ini,” pungkasnya. [asg/ian]






