Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencairkan honor kader pos pelayanan kesehatan terpadu (posyandu) selama dua bulan.
Bupati Muhammad Fawait memerintahkan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB), dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah untuk memproses pencairan honor untuk Januari dan Februari 2025.
“Tentu ada ada pertanyaan. Kenapa kok Januari sama Februari saja? Nah, saya dapat info bahwa honor posyandu tidak diberikan mulai November dan Desember 2025. Pertimbangan para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kita menunggu rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), apakah itu terutang atau bagaimana,” kata Fawait, Senin (10/3/2025) malam.
Fawait tidak menyalahkan pemerintah sebelumnya. “Kita justru mencari solusi, langkah-langkah solutif. Yang bisa segera dic airkan, saya minta dicairkan. Alhamdulillah sudah dicairkan,” katanya.
Selama ini kader posyandu memperoleh honor Rp 300 ribu per bulan. Mereka bertugas mendekatkan layanan primer kesehatan ke masyarakat. Mereka bekerja di dua ribu titik di seluruh Jember. [wir]






