Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya. Namun, penangkapan ini menimbulkan pertanyaan terkait kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus curanmor.
Pasalnya sudah dua bulan lamanya setelah kejadian Satreskrim Polres Pasuruan baru mengamankan dua orang pelaku. Keduanya yakni tersangka S (25) dan AY (26) yang meruoakan warga Kecamatan Kejayan.
“Tersangka S yang sebelumnya berstatus DPO akhirnya berhasil kami amankan setelah dua bulan dari kejadian. Pelaku kami amankan setelah mendapati kabar bahwa pelaku berada di rumah mertuanya pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
Setelah menangkap S, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain, AY (26), juga warga Kecamatan Kejayan. Dari tangan AY, polisi menyita dua unit motor vario hasil curian dan sebilah celurit.
Dari penemuan barang hukti tersebut, polisi memutuskan bahwa ketiga pelaku merupakan komplotan. Mereka bertiga telah melakukan aksinya di beberapa tempat dan sering melakukan aksinya bersama.
“Pelaku kami hadiahi timah panas di kakinya karena sempat mencoba melarikan diri saat petugas meminta kartu identitas. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap komplotan lainnya,” imbuhnya.
Choirul juga mengatakan bahwa motor hasil curiannya tersebut digunakan untuk kehidupan sehari hari dan untuk membeli narkoba jenis sabu. Hal ini terbukti setelah polisi melakukan tes urine dangan hasil positif.
Penangkapan komplotan ini tidak serta merta menghilangkan keraguan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Masyarakat masih merasa resah dengan maraknya kasus curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. [ada/aje]






