Jakarta (beritajatim.com) – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Publisher Right.
Peluncuran ini berlangsung di Jakarta, Senin (10/3/2025), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria, Ketua KTP2JB Suprapto, serta perwakilan Dewan Pers, organisasi pers, anggota komite, dan platform digital seperti Google.
Ketua KTP2JB, Suprapto, menyatakan bahwa pedoman ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ia menegaskan bahwa tugas utama komite adalah memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dalam ekosistem media.
“Tugas komite itu sebenarnya cuma satu, bagaimana plarform digital ini bisa memenuhi kewajibannya sesuai diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024,” terang Suprapto.
Oleh karena itu, komite memiliki fungsi pengawasan, fasilitasi, dan rekomendasi untuk memastikan pelaksanaan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berjalan dengan optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Dewan Pers melalui Paulus Tri Agung Kristanto menekankan bahwa pedoman ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk 11 konstituen Dewan Pers.
“Pedoman ini adalah produk bersama, mari kita jadikan pedoman bersama sebagai sebuah kesepakatan yang disusun bersama-sama,” ujar Paulus.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan pedoman ini.
“Hari ini menjadi tonggak penting dalam menjalankan amanat Perpres 32 Tahun 2024. Pedoman ini tidak hanya sebagai dasar hukum, tetapi juga langkah konkret dalam merubah lanskap bisnis media digital,” ungkap Nezar.
Menurutnya, tantangan media konvensional yang harus beradaptasi dengan transformasi digital menuntut adanya kolaborasi yang kuat dan adil antara platform digital dan penerbit berita (publisher).
Nezar menegaskan bahwa pedoman ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menghadirkan jurnalisme yang berkualitas di tengah derasnya arus informasi digital.
“Kami menginginkan satu komitmen yang kuat antara platform dan perusahaan media atas kesepakatan yang telah dibuat bersama,” tambahnya.
Dengan diluncurkannya pedoman ini, diharapkan kolaborasi antara perusahaan media dan platform digital semakin solid, guna mendukung jurnalisme yang sehat, independen, dan berkualitas di Indonesia.
Usai prosesi peluncuran pedoman, dilanjutkan dengan diskusi mengenai keberlanjutan ekosistem media dan jurnalisme yang berkualitas. [ian]






