Jember (beritajatim.com) – PDI Perjuangan mendukung kebijakan penurunan tarif retribusi pasar tradisional di Kabupaten Jember, Jawa Timur, oleh Bupati Muhammad Fawait, Namun PDI Perjuangan meminta Fawait tidak menabrak regulasi yang sudah ditetapkan bersama oleh eksekutif dan legislatif sebelumnya.
Fawait merevisi tarif retribusi yang ditetapkan dengan peraturan daerah itu dengan menggunakan peraturan bupati. Ini yang tidak disetujui PDI Perjuangan.
“Kita bernegara tidak bisa semau gue, harus mengikuti tata aturan yang ada. Ini kalau tidak diingatkan, takut saya, kita sekabupaten ini keblinger semua. Kayak tidak ada orang yang tahu (aturan) saja,” kata Widarto, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember yang juga Wakil Ketua DPRD Jember, Sabtu (8/3/2025).
Menurut Widarto, dasar hukum perubahan tarif retribusi pasar tidak cukup dengan peraturan bupati Jember. “Besaran retribusi pasar itu diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 lampiran VIII. Jadi kalau mau menurunkan juga harus merevisi perdanya, bukan menggunakan peraturan bupati,” katanya.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan bersama oleh Bupati Hendy Siswanto dan DPRD Jember pada akhir 2023. Tarif retribusi ditentukan berdasarkan letak tempat usaha (LTU) pedagang.
Ada lima jenis LTU dengan tarif berbeda-beda untuk pasar tipe A, B, C, dan D. Tarif termurah diperuntukkan LTU I yakni toko atau kios yang menghadap ke luar pasar. Tarif termahal diperuntukkan LTU V yakni pedagang yang berjualan di halaman pasar.
Dalam lampiran VIII disebutkan, tarif termurah untuk pasar umum tipe A adalah Rp 700 per meter persegi per hari, untuk pasar umum tipe B adalah Rp 600 per meter persegi per hari, untuk pasar umum tipe C adalah Rp 550 per meter persegi per hari, dan untuk pasar umum tipe D adalah Rp 500 per meter persegi per hari.
Sementara tarif termahal untuk pasar umum tipe A Rp 2.700 per meter persegi per hari, untuk pasar umum tipe B adalah Rp 1.700 per meter persegi per hari, untuk pasar umum tipe C adalah Rp 1.450 per meter persegi per hari, dan untuk pasar umum tipe D adalah Rp 1.200 per meter persegi per hari.
Sementara khusus untuk pasar hewan ternak ada penetapan tarif berbeda. Penetapan retribusi tak hanya didasarkan pada pemakaian pelataran pasar sesuai dengan hari aktif yang disamakan dengan tarif pada pelataran pasar umum. Namun juga jenis ternak yang dibawa ke pasar.
“Sebagai aparatus daerah, kita diatur tata aturan hukum, harus tunduk patuh pada aturan hukum. Karena yang mengatur besaran adalah perda, tidak boleh diubah hanya dengan perbup. Tidak boleh perbup menggugurkan perda,” kata Widarto.
Widarto memastikan PDI Perjuangan tak akan menghambat kebijakan Bupati Fawait tersebut. “Kita sepakat retribusi pasar diturunkan, kalau perlu nol rupiah. Kami tahu banyak pedagang pasar menjerit, apalagi dalam kondisi ekonomi sekarang. Tapi peraturan hukum perundang-undangannya harus diikuti dengan baik,” katanya.
Pengembalian nominal tarif retribusi pasar sebagaimana sebelum diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah kebijakan perdana Fawait sebagai bupati Jember.
Kebijakan ini adalah realisasi janji Fawait selama masa kampanye pemilihan kepala daerah pada 2024. Usai berkunjung ke Pasar Kepatihan, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, Selasa (1/10/2024), dia berjanji menerbitkan peraturan bupati insentif subsidi retribusi pasar jika terpilih.
Fawait tidak setuju pajak terhadap sektor pedagang kecil dan pasar tradisional dinaikkan untuk menambah pendapatan asli daerah. “Maka ke depan kami ingin retribusi itu justru kami kembalikan seperti semula, dan kalau perlu kami akan memberikan subsidi pembayaran retribusi kepada pedagang yang berhak,” katanya.
Senin, 3 Maret 2025, Fawait datang ke Pasar Tanjung sebagai bupati bersama istrinya Gyta Eka Puspita untuk menandatangani peraturan kepala daerah soal insentif untuk pedagang pasar. “Hati ini kami turunkan kembali seperti semula. Ini bagian dari bentuk komitmen kami untuk membela wong cilik, dan simbol dari wong cilik adalah pasar tradisional,” katanya.
PDI Perjuangan mendorong Bupati Fawait untuk mengajukan revisi kepada DPRD Jember sesegera mungkin, kendati perda tersebut baru berusia setahun. “Tidak apa-apa, kalau memang ada kebutuhan mendesak. Tahun ini memungkinkan dilakukan revisi. Kalau perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim,” kata Widarto. [wir]







12 Komentar
Sy sepakat bhw Perda tidak bisa dirubah hanya dg Perbup atau Perkada
Kalo untuk rakyat baguslah pak bub buat kebijakan yg baik rakyat kecil….tp ya tetep ikuti peraturan hukum yg ada….tp ingat legeslatif jg jg. Mempersulit JK memang perdax untk rakyat…
Y kalau mau mrbh yg sdh jd aturan y di rvs/di rbh dl perdax,,,,,,,jngn tmpng tindih,,,,,
Yang menghambat kebijakan pro rakyat ada apa apa ya?????? PDI P lagi….. Membosankan
Stuju skli klo peraturan harus jelas sesuai prosedur dan etika.. spy dprd dg excutif brjln briringn demi rakyat dg tdk mlanggar aturan..jg bukn hny odagsng sj yg diperhatikn.. jg pmbeli yg utama knymanan kbrsihan diperhatikn
Bolehlah tepati janjinya. Tapi kita harus patuhi hukum yang berlaku dan diberlakukan. Bok Yao tutupi kekurangannya
ente goblok bro… bisa baca apa tidak?
Hai jgn mau di stir oleh partainya,
Susah kalo musuh Politisi…..
Janji politik juga bupati terpilih utk biaya rumah sakit gratis dan tampa daftar langsung masuk itu yg tercatat di masyarakat.
Janji politik juga bupati terpilih utk biaya rumah sakit gratis dan tampa daftar langsung masuk itu yg tercatat di masyarakat.
gpp…di level nasional,UU sj dicounter dengan perpres.