Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya bongkar tujuh kandang burung merpati (pagupon) milik warga di Jalan Gubeng Masjid, Tambaksari. Pembongkaran dilakukan lantaran diduga kuat kandang ini merupakan bagian dari aktivitas judi merpati.
Pembongkaran ini dilakukan oleh petugas Satpol PP Kecamatan Tambaksari pada Kamis (6/3/25), sebagai upaya penegakan hukum, dan ketertiban umum.
Kasie Trantibum Kecamatan Tambaksari, Djoko Susilo mengungkapkan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan yang mengeluhkan aktivitas judi burung merpati di wilayah tersebut.
“Penertiban hari ini kami juga turut dibantu oleh tiga pilar, yakni personel Polsek Tambaksari dan Koramil,” kata Djoko.
Djoko menjelaskan, sebelum membongkar tujuh kandang merpati pemilik telah dilayangkan surat peringatan sejak Senin tanggal 24 Februari 2025. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik.
“Penertiban kami lakukan dengan pembongkaran, pagupon berada di atas rumah warga, tersebar di sepanjang pinggir sungai kawasan Jalan Gubeng Masjid,” jelasnya.
Dari hasil penertiban tersebut, petugas berhasil menertibkan sejumlah pagupon yang berukuran besar, berbentuk kotak sekitar 3×4 meter sampai 4×6 meter persegi.
“Untuk ukuran bermacam-macam, ada yang 3×4 meter, 4×6 meter. Bahkan terdapat rumah burung merpati yang memiliki tinggi hampir tiga tingkat,” rincinya.
Lebih lanjut, Djoko juga berharap warga tidak lagi mendirikan pagupon di wilayah tersebut. Terlebih juga jangan sampai terlibat ke dalam judi burung merpati.
“Kami berharap agar perjudian merpati ini tidak ada lagi, supaya generasi muda kita ini menjadi generasi muda yang sehat dan islami,” pungkas dia. [ram/aje]






