Blitar (beritajatim.com) – Selama tiga hari, Polres Blitar Kota telah membubarkan tiga ronda sahur di tiga lokasi yang berbeda. Pembubaran ini dilakukan karena tiga ronda sahur itu menggunakan sound horeg.
Lokasi pembubaran ketiga ronda sahur tersebut yaitu di Kelurahan Klampok, Sanankulon, serta Ponggok. Para tukang ronda ini pun diberikan sanksi tertulis dan diminta untuk tidak menggunakan sound horeg untuk membangun sahur warga.
“Temuan kita selama tiga hari Ramadhan kita laksanakan patroli ronda sahur kita temukan beberapa wilayah masih gunakan sound system untuk membangunkan sahur. Kemarin kita amankan kelurahan Klampok, Sanankulon dan Ponggok. Setelah itu kita panggil ke kantor dengan perangkat desa buat surat pernyataan tidak mengulangi kembali,” kata Kabag Ops Agus Tri, Senin (3/3/2025).
Polres Blitar Kota sendiri menegaskan bahwa kegiatan ronda sahur tidak boleh menggunakan sound horeg. Sehingga jika ditemukan kegiatan ronda dengan menggunakan sound horeg makan akan dilakukan pembubaran dan diberikan sanksi teguran maupun tulisan.
“Pagi ini kita rapat dengan Kapolres langkah awal kita akan mengirim surat kepada warga yg punya sonsistem surat kita beri surat himbauan kemudian tanda tangan tiga pilar Kapolsek Danramil Camat nanti kita lampirkan juga SE bupati dan beberapa kelurahan dari masyarakat,” tegasnya.
Polres Blitar Kota sendiri juga terus berupaya melakukan upaya pencegahan penggunaan sound horeg untuk ronda sahur. Salah satunya yakni dengan mengedarkan larangan kepada pemilik usaha sound horeg agar tidak menyewakan alatnya untuk kegiatan ronda sahur.
“Imbau pemilik sound agar bisa menahan diri dan soundnya tidak digunakan untuk sahur. Jika ada temuan maka akan dilakukan tilang kendaraan, sementara diamankan sound systemnya, mungkin akan tipiring karena mengganggu masyarakat,” tegasnya. [owi/beq]






