Surabaya (beritajatim.com) – Masturbasi atau onani merupakan aktivitas memperoleh kepuasan seksual tanpa berhubungan badan. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang melakukan onani saat berpuasa? Apakah puasanya tetap sah atau justru batal?
Dalam Islam, puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu. Dalam kajian fiqih, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, antara lain, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang, melakukan hubungan seksual, dan muntah dengan sengaja.
Selain itu, puasa juga dapat batal apabila melakukan keluar air mani karena persentuhan, haid, nifas, gila atau kehilangan akal, dan murtad dari Islam. Lalu, bagaimana dengan masturbasi?
Dilansir dari laman NU Online, menurut Mazhab Syafi’i, hukum batal atau tidaknya puasa karena masturbasi bergantung pada bagaimana ejakulasi terjadi. Jika ejakulasi disebabkan oleh sentuhan fisik, maka puasa batal.
Namun, jika ejakulasi terjadi hanya karena pikiran atau melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat, maka puasa tetap sah. Sebagaimana dikutip dari kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin karya Imam An-Nawawi.
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan Mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”
Dari pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa masturbasi yang melibatkan aktivitas fisik sehingga menyebabkan ejakulasi akan membatalkan puasa. Namun, jika hanya terjadi karena khayalan atau pandangan syahwat tanpa adanya kontak fisik, maka puasa tetap sah.
Jika puasa batal karena onani, seseorang wajib menggantinya di lain hari, tetapi tidak dikenakan kaffarah (denda berat), sebagaimana dalam kasus hubungan suami istri saat puasa. Kaffarah hanya diberlakukan untuk pelanggaran yang lebih berat, seperti berhubungan badan secara langsung di siang hari saat puasa Ramadhan.
Namun demikian, di bulan suci Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk lebih menjaga diri dari hal-hal yang bisa mengurangi pahala puasa. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Betapa banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ahmad)
Hadis ini mengingatkan bahwa esensi puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang bisa mengurangi nilai ibadah puasa itu sendiri.
Secara fiqih, masturbasi yang menyebabkan ejakulasi membatalkan puasa, terutama jika dilakukan dengan sengaja melalui sentuhan fisik. Namun, jika ejakulasi terjadi karena sekadar pikiran atau melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat, maka puasa tetap sah.
Meskipun demikian, bulan Ramadhan adalah waktu untuk meningkatkan ketakwaan dan menahan diri dari hawa nafsu. Oleh karena itu, lebih baik menjauhi hal-hal yang bisa mengurangi pahala puasa agar ibadah yang dijalankan lebih berkah. (fyi/ian)






