Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menandatangani surat keputusan untuk pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang lolos ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama.
Penandatanganan dilakukan di sela-sela acara retreat di Akademi Militer Magelang, Kamis (27/2/2025) malam. Para pegawai honorer tahap pertama yang lolos PPPK ini adalah guru. “Pendidikan adalah kebutuhan dasar masyarakat,” kata Fawait.
Fawait memperoleh informasi organisasi perangkat daerah di Jember gamang. Hal ini dikarenakan anggaran untuk upah honorer yang dialokasikan dalam APBD 2025 oleh Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai Arief Tjahjono hanya cukup untuk delapan bulan.
Fawait kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember untuk membuat draf SK sesuai ketentuan. “Ke depan kita pastikan tidak boleh terjadi seperti ini. Gaji para guru harus dianggarkan satu tahun full. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” katanya.
“Tadi sempat ada kekurangan anggaran sekitar Rp 33-35 miliar. Saya sampaikan harus disediakan dalam Perubahan APBD 2025. Kalau tidak ada anggarannya, kita lakukan efisiensi. Anggaran terkait perjalanan dinas dan hal-hal yang kurang urgen bisa kita ambil untuk kepentingan lebih besar, yaitu gaji guru,” kata Fawait.
Fawait juga menandatangani surat edaran bupati untuk hari libur guru. “Guru juga punya keluarga, maka mereka harus hadir di tengaj keluarga. Kalau siswa libur, guru juga harus libur. Kalau guru libur, itu juga bisa menggerakkan ekonomi di kabupaten kita, karena mereka pasti berwisata. Saya berharap birokrasi dan guru bisa berwisata di Jember,” katanya. [wir]






