Banyuwangi (Beritajatim.com) – Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemkab Banyuwangi akan melakukan penyesuaian jam kerja dan pelayanan publik.
Perubahan jam kerja dan pelayanan publik tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025 tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1446 H.
“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar kinerja dan layanan publik berjalan lebih efektif selama bulan ramadhan,” kata Asisten Administrasi dan Pembangunan Choiril Ustadi.
Ustadi menjelaskan, perubahan jam kerja dan pelayanan publik dalam surat edaran tersebut ditujukan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari jam kerja. Sedangkan, untuk peraturan jam kerja selama ramadan yakni mulai hari Senin Hingga Kamis pelayanan aktif mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari jumat pelayanan dibuka pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
“Meski jadwal jam kerja sedikit berubah, namun tetap ada jam istirahat. Senin – Kamis jam 12.00 – 12.30 , Jumat pukul 11.30 h 13.00,” tuturnya.
Sementara pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerjanya berlaku sebagai berikut. Senin – Kamis, pukul 08.00 – 14.00 WIB, Jumat pukul 07.30 – 11.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00 – 13.00 WIB.
“Otomatis, jam pelayanan publik di lingkungan pemkab juga menyesuaikan. Seperti layanan di kantor pemkab, kantor kecamatan dan layanan di Mal Pelayanan Publik juga akan menyesuaikan dengan jam tersebut. Untuk jadwal enam hari kerja tidak ada jam istirahat, karena layanan dilakukan secara bergantian,” imbuh Ustadi.
Pihaknya menambahkan, sedangkan untuk layanan puskesmas, jam layananannya mengikuti jam kerja PNS yang masuk enam hari kerja.
“Hanya saja untuk loket pendaftaran akan ditutup satu jam lebih cepat dari jam kerja untuk memberikan kesempatan menyelesaikan pelayanan dan administrasi,” pungkas Ustadi. [alr/but]






