Pasuruan (beritajatim.com) – Kisruh sengketa lahan di SDN Jeladri 1, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali memanas. Meski Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, telah mencopot spanduk penyegelan pada Rabu (26/2/2025) pagi, konflik antara ahli waris dan pemerintah daerah masih belum menemukan titik terang.
Pada Rabu sore, salah satu ahli waris, Alexasalam, melakukan aksi penebangan pohon mangga di halaman sekolah sebagai bentuk protes dan penegasan bahwa sengketa lahan belum selesai.
“Saya menebang pohon itu sebagai tanda bahwa masalah ini belum selesai,” ujar Alexasalam, Kamis (27/2/2025).
Alexasalam membantah tuduhan bahwa dirinya kembali menyegel sekolah. Ia menegaskan bahwa aksinya hanyalah bentuk protes agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini.
“Saya tidak melakukan penyegelan kembali. Ini hanya bentuk protes agar pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.
Menurut Alexasalam, ia masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan sekolah tersebut, termasuk untuk tanah yang kini ditempati bangunan SDN Jeladri 1.
“Tiap tahun saya yang membayar pajak untuk lahan ini, dan saya punya bukti pembayarannya,” lanjutnya.
Alexasalam menjelaskan bahwa lahan ini awalnya milik kakeknya, Sutamah, mantan Kepala Desa Jeladri. Pada 1974, Sutamah membangun gedung sekolah dasar di atas tanahnya. Sebelum meninggal, lahan itu dihibahkan kepada anaknya, Arjahat, yang kemudian diwariskan kepada Alexasalam dan saudaranya, Ubaidillah.
“Ayah saya sudah meninggal, dan lahan ini adalah hibah keluarga kami. Bangunan sekolah berdiri di atas tanah hibah itu,” kata Alexasalam.
Meski demikian, Alexasalam menegaskan bahwa ia terbuka untuk berdialog dengan pemerintah daerah guna menyelesaikan sengketa ini secara damai.
“Mari kita audiensi dan duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Saya tidak menuntut nominal harga,” tutupnya. [ada/beq]






