Magetan (beritajatim.com) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Magetan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan legislatif.
Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul, memastikan bahwa dana hibah Pilkada yang tersisa masih cukup untuk menyelenggarakan PSU. “Saat ini, KPU Magetan masih memiliki anggaran sekitar Rp10 miliar, dan untuk pengamanan PSU di empat TPS yang jumlahnya tidak terlalu banyak, dana tersebut cukup. Harapannya, PSU dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya pada Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, sesuai dengan putusan MK, PSU akan berlangsung di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, serta TPS 009 Desa Selotinatah. Warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan kembali memberikan suara mereka untuk menentukan pemimpin Magetan dari tiga pasangan calon (paslon) yang bertarung, yakni paslon 01 NIAT, paslon 02 HEBAT, dan paslon 03 JADI.
“Pemerintah Kabupaten Magetan bersama KPU dan Bawaslu telah mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kelancaran PSU,” tambah Nizhamul.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran PSU tidak menjadi kendala karena dana dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang tersedia di KPU masih mencukupi. “Jadi, untuk anggaran PSU, tidak ada permasalahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nizhamul menekankan pentingnya menjaga stabilitas demokrasi di Magetan agar tetap aman dan kondusif. Siapa pun yang terpilih nantinya merupakan hasil dari proses demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.
Karena selisih suara antara paslon 01 NIAT dan paslon 03 JADI cukup tipis, pengamanan di lokasi PSU akan diperketat. Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI mengenai penyelenggaraan PSU. “Informasi yang saya dapatkan, PSU nantinya tidak melibatkan PPK dan PPS, sehingga seluruh proses akan ditangani langsung oleh KPU Magetan. Sedangkan untuk pengamanan, Forkopimda bersama jajaran akan melakukan pengawalan mulai dari pelaksanaan PSU di TPS, perhitungan suara, hingga pelantikan,” jelasnya.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, juga memberikan tanggapannya terkait PSU. Ia menilai keputusan MK merupakan langkah terbaik dan wajib dihormati oleh semua pihak. “KPU Magetan sebagai penyelenggara tentu wajib mengikuti arahan yang telah ditetapkan oleh MK,” katanya.
Suratno pun mengajak masyarakat untuk menjaga ketenangan menjelang PSU yang akan segera digelar. “Mari kita ciptakan situasi yang damai, nyaman, dan kondusif. Mengingat PSU hanya diberikan waktu maksimal 30 hari sejak putusan MK dibacakan pada Senin (24/2/2025),” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. “Semua kandidat yang ikut Pilkada Magetan adalah putra-putri terbaik daerah ini. Oleh karena itu, mari kita hormati seluruh mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU. Anggaran sudah tersedia dan aman, tinggal menunggu petunjuk teknis dari KPU RI mengenai jadwal pelaksanaan PSU,” pungkasnya. [fiq/beq]






