Tuban (beritajatim.com) – Menjelang Ramadhan 2025, pemerintah menetapkan libur sekolah mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Bersama dari tiga menteri Nomor 2 Tahun 2025 serta pembukaan program Pondok Ramadan untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, menegaskan bahwa selama libur Ramadan, siswa diimbau untuk melakukan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga masing-masing.
“Kemudian untuk pembelajaran di sekolah dilaksanakan tanggal 6 sampai 25 Maret,” ujar Abdul Rakhmat.
Setelahnya, libur Idul Fitri akan berlangsung mulai 26 Maret hingga 8 April. Bagi umat beragama lain, kalender akademik juga menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau selama giat ini tetap dilakukan pemantauan dan monitoring dari para guru kepada peserta didik,” tegasnya.
Abdul Rakhmat menambahkan bahwa pembiasaan karakter siswa tidak bisa instan, melainkan perlu proses berkelanjutan, termasuk dalam menanamkan nilai-nilai agama seperti menjalankan sunnah Rasul dan tadarus Al-Qur’an.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro, Hidayat Rahman, juga mendorong para siswa untuk tetap produktif selama Ramadhan.
“Gunakan momentum Ramadhan agar lebih berkualitas,” tutur Hidayat Rahman.
Ia pun mengingatkan para guru agama serta wali murid untuk mengawasi penggunaan gadget pada anak-anak.
“Ajari anak memakai gadget dengan baik untuk kepentingan yang lebih bermanfaat,” pungkasnya. [ayu/beq]






