Surabaya (beritajatim.com) – Pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sudah semakin dekat. Salah satu tahapan penting yang harus dipenuhi oleh calon jemaah adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kementerian Agama RI telah mengumumkan jadwal, prosedur, serta dokumen yang harus disiapkan untuk pelunasan Bipih Haji Reguler 2025.
Jadwal Pelunasan Bipih Haji Reguler 2025
Pelunasan Bipih dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama ditujukan bagi jemaah yang telah masuk dalam kuota haji tahun berjalan. Berikut jadwal pelunasan Bipih tahap 1:
Tanggal: 14 Februari – 14 Maret 2025
Pukul: 08.00 – 15.00 WIB
Tempat: Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti
Jadwal tahap selanjutnya biasanya akan diumumkan setelah tahap pertama selesai, terutama untuk jemaah yang belum dapat melunasi karena kendala tertentu.
Dasar Hukum Pelunasan Bipih Haji
Pelunasan Bipih Haji diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya pada Bab I Pasal 16. Serta Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2021 Pasal 13 yang mengatur teknis pelaksanaan pelunasan biaya haji.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses pelunasan Bipih berjalan sesuai aturan dan transparan bagi seluruh calon jemaah haji.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pelunasan
Calon jemaah haji yang akan melakukan pelunasan Bipih harus membawa dokumen berikut:
-Surat Pendaftaran Haji (SPH)
Jika SPH hilang, jemaah bisa membawa KTP asli dan menyebutkan nomor porsi haji.
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
-Bukti Setoran Lunas
Jika bukti setoran lunas hilang, jemaah bisa menunjukkan bukti digital dalam bentuk PDF atau file lainnya.
Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap agar proses pelunasan berjalan lancar.
Alur Pelunasan Bipih Haji 2025
Bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun berjalan, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses pelunasan:
1. Cek Status Kuota
Pastikan nama jemaah masuk dalam alokasi kuota tahun berjalan.
2. Pemeriksaan Kesehatan (Istiṭā‘ah)
Jemaah harus menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk dan memastikan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hasil pemeriksaan dapat dicek melalui Siskohat, aplikasi Haji Pintar, atau aplikasi Pusaka.
3. Melakukan Pembayaran Bipih
Jika dinyatakan istiṭā‘ah, jemaah bisa membayar Bipih melalui BPS Bipih tempat setoran awal, BPS Bipih pengganti, atau Non-teller (ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking). Kemudian, simpan bukti setoran lunas sebagai bukti pembayaran.
4. Melapor ke Kankemenag Kabupaten/Kota
Setelah pelunasan, jemaah harus melapor ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) di domisili masing-masing dengan membawa bukti setoran lunas.
Pelunasan Bipih Haji Reguler 2025 merupakan salah satu tahapan penting bagi calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci. Proses ini harus dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan memenuhi semua persyaratan dokumen dan kesehatan. Jemaah juga diimbau untuk mengikuti alur yang telah ditetapkan agar tidak mengalami kendala dalam pelunasan.
Dengan persiapan yang matang dan informasi yang lengkap, diharapkan pelunasan Bipih dapat berjalan dengan lancar sehingga para calon jemaah dapat fokus mempersiapkan diri untuk ibadah haji.
[fyi/aje]






