Ngawi (beritajatim.com) – Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan seorang dokter gigi di Ngawi terus menjadi perhatian publik setelah pihak Polres Ngawi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan tersebut memicu protes dari keluarga korban dan masyarakat, yang menilai ada kejanggalan dalam proses hukum.
Massa sempat menggelar aksi protes pada Kamis (16/01/2025). Mereka menaburkan bunga sebagai simbol matinya keadilan.
Tuntut Penegakan Keadilan
Bibih Hariyadi, kuasa hukum Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur, suami almarhumah Nira Pranita Asih yang diduga menjadi korban malpraktik, menyampaikan rasa kecewa terhadap penghentian penyidikan kasus ini.
“Kami merasa ada kejanggalan dalam keputusan ini. Hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus diperjuangkan,” tegasnya.
Menurut Bibih, pihaknya telah menempuh berbagai langkah hukum, termasuk mengadukan kasus ini ke Polda Jawa Timur, Propam Polda, Irwasda, hingga Mabes Polri. Tidak hanya itu, mereka juga berencana menggugat keputusan SP3 ini melalui Pengadilan Negeri Ngawi.
Bibih juga menyoroti hasil rekomendasi kode etik profesi yang menyatakan tidak adanya pelanggaran atau kelalaian oleh dokter gigi yang bersangkutan. “Kami keberatan, karena rekomendasi kode etik ini seolah mengalahkan bukti hukum yang telah diperoleh penyidik. Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk almarhumah Nira,” ujarnya.
Dukungan DPRD Ngawi
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, turut memberikan tanggapan setelah menerima audiensi dari pihak kuasa hukum keluarga korban. “Kami menerima pengaduan terkait penghentian SP3 ini. Meski kewenangan kami terbatas, kami berkomitmen untuk membantu keluarga korban menyuarakan aspirasi mereka,” ungkap Yuwono.
Yuwono menambahkan bahwa DPRD akan mencoba mengkomunikasikan persoalan ini ke tingkat pusat melalui Komisi III DPR RI. “Sebagai lembaga politik, kami hanya bisa memberikan dukungan moral dan memfasilitasi komunikasi. Urusan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. [fiq/but]






