Lamongan (beritajatim.com) – Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan melonjak signifikan. Petugas pun sampai lembur untuk melayani permohonan tersebut.
Kepala Urusan Pelayanan Sat Intelkam Polres Lamongan, Aipda Dwi Alfin, mengatakan kebanyakan permohonan SKCK digunakan untuk melengkapi pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mayoritas pemohon SKCK adalah peserta seleksi PPPK yang lolos,” kata Dwi, Kamis (9/1/2025).
Menurut Dwi, permintaan penerbitan SKCK mulai meningkat sejak sepekan terakhir, tepatnya tanggal 2 Januari setelah pengumuman hasil seleksi PPPK formasi 2024.
“Pada saat ini pemohon SKCK sekitar 200 hingga 300 orang per hari. Para pemohon berasal dari berbagai instansi, seperti Puskesmas, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Pemprov, Pemkab dan instansi lainnya,” tuturnya.

Untuk menghadapi lonjakan tersebut, kata Dwi, Sat Intelkkam Polres Lamongan harus menambah petugas oprasional, mempercepat proses pelayanan SKCK.
“Layanan SKCK dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup pada pukul 14.30 WIB. Meskipun demikian, petugas tetap bekerja di dalam gedung untuk memastikan pemrosesan SKCK tetap berjalan, bahkan lembur hingga pukul 20.00 WIB,” ujarnya.
Untuk mengurus SKCK, pemohon diminta membawa fotocopy SKCK lama bagi yang hendak memperpanjang atau mengubah data. Kemudian membawa KTP, KK, akta kelahiran dan kartu BPJS masing-masing satu lembar.
“Pemohon juga harus membawa lima lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah,” tuturnya.
Dwi menghimbau kepada para pemohon SKCK agar tetap tertib dan mengikuti antrean sesuai dengan nomor urut. Pihaknya memastikan seluruh pemohon akan terlayani dengan baik.
“Kami pastikan akan tetap melayani sepenuh hati seluruh pemohon SKCK. Karena itu telah menjadi komitmen Polres Lamongan,” ucap Dwi. [fak/beq]






