Yogyakarta (beritajatim.com)- Tahun 2024 mencatatkan tren yang mengkhawatirkan di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, lebih dari 80.000 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Angka ini meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang berada di kisaran 60.000 orang. Kenaikan signifikan ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, termasuk akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Hempri Suyatna, yang mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret.
Faktor Penyebab Lonjakan PHK
Menurut Dr. Hempri, peningkatan angka PHK tidak terlepas dari beberapa faktor utama, yaitu pelemahan ekonomi global dan masuknya produk impor secara masif. “Kondisi ini mencerminkan dampak nyata dari ekonomi global yang melemah serta kebijakan impor yang kurang terkendali,” ungkap Hempri,Sosiolog UGM ini.
Salah satu kebijakan yang disorot adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan ini dinilai mempercepat arus masuk produk impor tanpa pengawasan ketat, sehingga menekan industri lokal, terutama sektor padat karya seperti industri alas kaki. Kondisi ini semakin diperburuk oleh fenomena deindustrialisasi yang sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Dampak Luas dari Gelombang PHK
Lonjakan angka PHK tidak hanya berdampak pada individu yang kehilangan pekerjaan tetapi juga menciptakan efek domino pada aspek sosial dan ekonomi. Dr. Hempri menegaskan bahwa PHK dapat memicu peningkatan angka kemiskinan, ketidakstabilan sosial, serta penurunan laju pertumbuhan ekonomi. Selain itu, tekanan psikologis yang dialami oleh para pekerja yang kehilangan mata pencaharian turut menjadi perhatian utama.
“Gelombang PHK ini harus ditangani secara serius karena dampaknya tidak hanya terbatas pada korban langsung tetapi juga merembet ke masalah sosial yang lebih luas,” jelas Dosen Fisipol UGM ini.
Tindakan yang Diharapkan dari Pemerintah
Menghadapi situasi ini, Hempri mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis. Salah satu yang utama adalah evaluasi mendalam terhadap kebijakan impor, khususnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, pemerintah diharapkan memperkuat sektor UMKM dan sektor informal sebagai penyangga ekonomi.
“UMKM dapat menjadi alternatif bagi pekerja yang terdampak PHK, sementara pemerintah juga perlu memperluas informasi terkait pasar kerja agar para korban PHK dapat lebih mudah menemukan peluang kerja baru,” tambahnya.
Pentingnya Pemahaman Hak-Hak Pekerja
Dr. Hempri juga mengingatkan bahwa pekerja yang terkena PHK perlu memahami hak-hak mereka sesuai hukum yang berlaku. Hal ini mencakup pesangon, tunjangan, dan hak lainnya yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Gelombang PHK yang melonjak tajam di tahun 2024 merupakan alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak. Kombinasi kebijakan yang tepat, penguatan sektor ekonomi lokal, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja dapat menjadi solusi untuk meredam dampak negatif dari krisis ini. [aje]






