Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat dengan syarat mengembalikan seluruh hasil korupsi kepada negara. Pernyataan ini disampaikan dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana menjelaskan bahwa pengembalian uang negara akibat korupsi tidak menghapuskan pidana korupsi.
Menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa diperlakukan seperti kejahatan biasa.
“Ini tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapus jerat pidana,” kata Satria, Sabtu (21/12/2024).
Satria menambahkan bahwa dari segi niat, korupsi melibatkan niat jahat dalam mengambil uang negara, sehingga pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus berfokus pada tiga aspek utama, yaitu pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan aset, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC).
Satria berpendapat bahwa pengembalian aset negara bisa dilakukan melalui RUU perampasan aset yang kini tengah menunggu pengesahan di DPR. Ia menyebutkan bahwa penghambat pengesahan RUU tersebut adalah kepentingan dari anggota dewan dan pihak oligarki.
“Jadi, bagaimana return the asset yang memulangkan aset dengan proses hukum yang relevan dan tepat melalui prosedur pengembalian uang kepada negara. Entah itu dari korupsi atau money laundry, misalkan pencucian uang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara seharusnya mendorong pemberantasan korupsi melalui langkah-langkah yang tepat, bukan dengan memberikan pengampunan kepada koruptor.
Menurutnya, peran lembaga penegak hukum, terutama KPK, harus lebih diperkuat agar pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif. Namun, kata dia, pemberantasan korupsi setelah UU KPK 2019 menjadi lebih lemah karena KPK kini berada di bawah presiden, bukan lembaga independen lagi. [ipl/kun]






