Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mencatat 17 laporan pelanggaran dan satu temuan selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kabupaten Mojokerto menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang berhasil membawa kasus pelanggaran Pemilu hingga putusan pidana penjara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, sesuai dengan Pasal 101 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait tugas Bawaslu, selama proses pengawasan tahapan Pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan penanganan pelanggaran pemilihan.
“Ada 17 laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan satu temuan. Dengan rincian, 13 laporan yang diregistrasi dan laporan yang tidak diregistrasi. Alasan tidak diregistrasi beragam, ada ketidakterpenuhan syarat formal maupun material dalam laporan tersebut,” ungkapnya, Jumat (13/12/2024).
Sebanyak 13 laporan tersebut seputar netralitas pihak yang dilarang seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) serta dugaan pidana pemilihan lainnya. Dody menjelaskan, jika hal tersebut merupakan bentuk antisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Yang terakhir, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga telah menyelesaikan proses penanganan pidana pemilihan (inkrah) terkait dengan pasal 71 ayat (1) jo 188 terkait yang dilakukan salah satu Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging yang diputus dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta,” katanya.
Menurutnya, proses penanganan pidana pemilihan hingga putusan 1 bulan penjara tersebut merupakan satu-satu di Jawa Timur bukan percobaan. Dody menjelaskan, ada tiga daerah dalam proses penanganan pidana pemilihan sampai ke pengadilan. Salah satunya Kabupaten Mojokerto.
“Ada Kabupaten Mojokerto, Situbondo dan Lamongan namun hanya Kabupaten Mojokerto satu-satunya yang putusannya bukan percobaan. Situbondo hanya percobaan, Lamongan 2 bulan tapi terkait APK bukan netralitas ASN, Kades atau TNI/Polri. Sementara untuk temuan terkait dugaan pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Temuan Bawaslu Kabupaten Mojokerto tersebut telah direkomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Dody menambahkan, jika dalam proses penanganan pelanggaran pemilihan, Bawaslu hanya memiliki waktu cukup singkat yakni 3+2 atau lima hari kerja.
“Kami hanya punya waktu 3+2 dalam penanganan pelanggaran pemilihan. Jika laporan dugaan pelanggaran pemilihan memenuhi unsur tindak pidana maka akan diregistrasi dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Banyak laporan dengan waktu singkat, kampanye 2 bulan. Konsentrasi penangganan pelanggaran ada hambatan, kurang SDM dan lain-lain,” urainya.
Masih kata Dody, terkait laporan pelanggaran pemilihan dan temuan dalam Pilkada Serentak 2024 lalu menjadi evaluasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto kedepan. Menurutnya, setidaknya Bawaslu Kabupaten Mojokerto mencoba menyempurnakan kendala yang ada sebelumnya. [tin/ian]






