Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl dalam jumlah yang cukup besar.
Seorang pria berinisial R.Z (25) ditangkap pada Kamis (12/12/2024) di pinggir jalan raya Ngopak, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 15.000 butir obat keras Trihexyphenidyl yang dikemas dalam 15 botol. Obat-obatan berbahaya ini diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Dadi tangan pelaku kami berhasil mengamankan 15 botol obat keras Trihexyphenidyl. Setiap botol berisi 1.000 butir, sehingga total yang kami amankan yakni 15.000 butir,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, Jumat (13/12/2024).
Penangkapan R.Z bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Grati. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Saat dilakukan penangkapan, R.Z sedang mengambil paket berisi obat-obatan terlarang dari sebuah jasa pengiriman barang.
Atas perbuatannya, R.Z dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun.
Obat keras Trihexyphenidyl merupakan obat yang digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson. Namun, jika disalahgunakan, obat ini dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti halusinasi, jantung berdebar, hingga kematian.
“Ini merupakan obat keras yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia karena efek sampingnya bisa membuat manusia halusinasi, dan jantung berdebar kencang hingga kematian,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat-obatan berbahaya lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian. (ada/ted)






