Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo resmi menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) dan Bupati Ponorogo (Pilbup).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan perwakilan pasangan calon (paslon) juga Bawaslu Ponorogo.
Dalam Pilgub Jatim, paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, unggul telak dengan perolehan 346.065 suara. Sedangkan untuk Pilbup Ponorogo, kemenangan diraih paslon nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita, dengan total 300.790 suara.
Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, memaparkan hasil perolehan suara Pilgub Jatim. Di mana paslon 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 58.657 suara. Kemudian untuk paslon 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak memperoleh 346.065 suara. Sedangkan untuk paslon 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mendapat 139.670 suara.
“Total suara sah mencapai 544.392, dengan suara tidak sah sebanyak 31.280. Jumlah pengguna hak pilih Pilgub di Ponorogo tercatat sebanyak 575.672 pemilih,” ungkap Gaguk.
Dalam Pilbup Ponorogo, paslon nomor urut 2 Sugiri Sancoko-Lisdyarita unggul atas paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Rinciannya, untuk paslon 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru dapat 254.618 suara. Sementara untuk paslon 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapatkan 300.790 suara.
“Jumlah pengguna hak pilih pada Pilbup sebanyak 574.973, dengan rincian 280.621 laki-laki dan 293.536 perempuan. Dari angka tersebut, sebanyak 19.565 suara dinyatakan tidak sah,” jelas Gaguk.
KPU mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses pemilu, dari penyelenggara hingga masyarakat Bumi Reog. Gaguk memandang masyarakat juga ikut menjaga kondusivitas selama pesta demokrasi berlangsung. KPU Ponorogo saat ini menunggu proses hukum terkait potensi gugatan hasil Pilkada.
“Kita menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada gugatan dalam tiga hari ke depan, paslon terpilih akan segera ditetapkan,” tutup Gaguk. (end/ian)






