Malang (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Malang mengadakan sosialisasi tentang program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada siswa kerja praktek (PKL) SMK Negeri 4 Malang. Acara ini berlangsung beberapa waktu lalu dan turut mengundang wali murid untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan selama kegiatan PKL berlangsung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi siswa PKL sangat penting untuk mengantisipasi risiko selama kegiatan praktek kerja. “Tujuan utama sosialisasi ini adalah memastikan siswa PKL mendapatkan perlindungan jaminan sosial sehingga apabila terjadi risiko selama kegiatan kerja praktek, siswa dapat tercover oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dasar Hukum dan Manfaat Program
Dalam acara tersebut, Widodo juga memaparkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2021 yang menjadi dasar perlindungan bagi mahasiswa atau siswa magang dan PKL. Ia menyebut BPJS Ketenagakerjaan sebagai program resmi pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan rasa aman kepada siswa PKL.
“Dengan terlindunginya siswa PKL melalui BPJS Ketenagakerjaan, kerja keras menjadi bebas cemas. Kami berharap seluruh siswa PKL, baik dari SMK Negeri maupun Swasta, dapat menjadi peserta program ini,” ungkap Widodo.

Manfaat Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Widodo merinci manfaat dari dua program utama BPJS Ketenagakerjaan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
– Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja sejak perjalanan pergi, pulang, hingga di tempat kerja.
– Perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
– Santunan pengganti upah selama tidak bekerja.
– Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.
2. Jaminan Kematian (JKM):
– Santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan.
– Bantuan biaya pemakaman.
Widodo menutup sosialisasi dengan harapan agar semakin banyak siswa PKL yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kegiatan praktek kerja dapat berjalan dengan rasa aman dan nyaman.
“Perlindungan ini bukan hanya soal manfaat finansial, tetapi juga memberikan ketenangan kepada siswa dan keluarganya,” pungkasnya. [but]






