Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Salah satu yang dilakukan, yakni dengan menarik mobil dinas eselon 2 yang telah berusia lebih dari 10 tahun. Mobil dinas yang ditarik ini, akan digantikan secara bertahap dengan mobil sewaan dari pihak ketiga.
“Kami mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Yakni dengan menarik mobil dinas eselon 2 yang berusia lebih dari 10 tahun. Diganti dengan mobil sewaan dari pihak ketiga,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, Jumat (22/11/2024).
Sumarno menjelaskan bahwa sebanyak 11 mobil dinas yang sudah digunakan dalam jangka panjang, kini diganti dengan mobil sewa. Mobil sewa dari pihak ketiga ini, jenis Toyota Kijang Innova, baik tipe bensin, diesel, maupun Toyota Kijang Innova Zenix. “Sementara total ada 11 instansi yang mobil dinasnya telah ditarik,” ungkap Sumarno.
Data dari meja kerja Sumarno, instansi yang telah ditarik mobil dinasnya, meliputi BPPKAD, Bappeda Litbang, Inspektorat, Badan Kesbangpol, BPBD, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sekretariat Dewan (Sekwan), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Sumarno merinci, untuk setiap mobil sewa, Pemkab Ponorogo mengeluarkan biaya sebesar Rp14 juta per bulan. Sistem sewa ini, dinilai lebih hemat karena tidak lagi memerlukan biaya pemeliharaan rutin kendaraan. Biaya yang dikeluarkan hanya untuk bahan bakar minyak (BBM). “Sistem sewa ini efektif untuk mengurangi pengeluaran terkait perawatan kendaraan. Kami hanya perlu menganggarkan untuk BBM,” katanya.
Pada tahun 2024, sistem sewa ini baru diterapkan selama dua bulan terakhir. Sementara itu, untuk tahun 2025, anggaran sewa mobil akan diberlakukan untuk periode satu tahun penuh. Sementara untuk 11 mobil dinas berpelat merah yang telah ditarik, rencananya akan dilelang secara terbuka pada Desember 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi pengelolaan aset daerah. “Mobil pelat merah yang ditarik ini, rencananya pada bulan Desember nanti akan dilelang secar terbuka,” katanya.
Mobil-mobil yang disewa untuk menggantikan kendaraan lama akan tetap menggunakan pelat hitam. Hal ini sesuai dengan ketentuan sistem sewa kendaraan dari pihak ketiga. Kebijakan ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal Pemkab Ponorogo dalam mengelola anggaran secara lebih efektif.
“Dengan mengganti mobil dinas lama yang membutuhkan biaya perawatan tinggi, efisiensi anggaran ini dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak,” tutup Sumarno. (end/kun)






