Magetan (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Magetan mengonfirmasi hanya satu lembaga survei yang terdaftar di KPU Magetan. Yakni, The Republic Institute yang terdaftar pada tanggal 13 November 2024 Pun, ada pula informasi bahwa ada lembaga survei yang telah melakukan survei dan merilis hasil survei, padahal belum terdaftar di KPU Magetan.
Komisioner KPU Magetan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) Rhichy Kurnia Putra mengatakan, hanya ada satu lembaga survei yang terdaftar di KPU Magetan.
“Seluruh persyaratan ada, pendaftaran sudah dilakukan sesuai prosedur PKPU 328/2024. Sertifikat pendaftaran sudah kami berikan ke lembaga survei The Republic Institute yang dipimpin oleh Dr. Sufyanto ini. Per tanggal 21 November 2024, baru satu lembaga survei yang terdaftar di KPU Magetan,” kata Rhichy, Kamis (21/11/2024)
Dia mengatakan, sesuai dengan PKPU 328/2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Wagub, Bupati Wabup, dan Walikota Wawalikota, lembaga survei yang tidak terdaftar tidak boleh melakukan aktivitas survei.
“Dalam Bab III Poin C nomor 10 PKPU 328/2024, disebutkan bahwa Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan tidak terdaftar dan dilarang melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat Pemilihan,” kata Rhichy.
Menurutnya, jika ada lembaga survei yang hendak mendaftar, pihaknya membuka pintu selebar mungkin. Asalkan, persyaratan dilengkapi dan menaati aturan sesuai PKPU 328/2024.
“Kami mempersilakan lembaga survei yang hendak mendaftar ya. Karena tujuannya untuk meningkatkan partisipasi pemilih, kami persilakan mendaftar sampai H-1 pemungutan suara,” katanya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa M.Ramzi menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya salah satu lembaga survei yang diduga melakukan survei dan merilis hasil survei meski tak terdaftar di KPU Magetan.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan KPU soal lembaga survei itu, kalau memang itu lembaga survey tidak terdaftar dan melakukan survei nanti yang memberi sanksi asosiasi lembaga survei,” terang M. Ramzi. [fiq/suf]






