Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan pelanggaran pelaksanaan debat kedua Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar berapa waktu lalu.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar adalah perihal Surat Keterangan (SK) Tata Tertib (Tatib) debat kedua Pilbup Blitar.
Dari hasil penyelidikan Bawaslu Kabupaten Blitar diketahui SK Tatib Debat ke 2 baru dibuat pada hari pelaksanaan yakni tanggal 4 November 2024. Artinya SK Tatib baru dikeluarkan pada hari pelaksanaan debat ke 2.
Selain itu salinan SK Tatib Debat ke 2 itu pun diketahui tidak diberikan kepada kedua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Blitar. Hal itu tentu menjadi bentuk pelanggaran debat yang harus diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar saat debat ke 3 mendatang.
Temuan itu pun kini menjadi rujukan Bawaslu Kabupaten Blitar telah memberikan rekomendasi evaluasi untuk pelaksanaan debat ke 3 Pilbup Blitar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan, rekomendasi ini sebagai langkah pencegahan terulangnya peristiwa pada debat kedua.
“Pada intinya 6 poin rekomendasi ini harus dapat dilakukan KPU agar situasi dalam pelaksanaan debat bisa kondusif,” kata pria yang mengampu divisi penanganan pelanggaran dan data informasi ini, Kamis (14/11/2024).
Bawaslu Kabupaten Blitar pun merekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan koordinasi dengan Pasangan Calon untuk mencapai pemahaman bersama dan melaksanakan debat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami rekomendasikan agar KPU Kabupaten Blitar dapat bersikap tegas berpedoman kepada PKPU 13 / 2024 tentang Kampanye serta keputusan KPU RI Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Masrukin.
KPU sebagai pihak yang memfasilitasi debat publik sebagai salah satu metode kampanye, lanjut Masrukin, hendaknya dapat memberikan kesempatan yang sama dan proporsional kepada pasangan calon (Paslon) untuk menyampaikan visi misi dan program kerja dalam debat publik ketiga.
“Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi visi, misi, dan program dari masing-masing Pasangan Calon sebagai Pendidikan politik,” tandas Masrukin.
Masrukin menandaskan dalam rapat koordinasi persiapan debat publik ketiga, KPU Kabupaten Blitar dapat mengundang LO Paslon Nomor Urut 01 dan LO Paslon Nomor Urut 02 untuk mengkomunikasikan dan membuat kesepahaman bersama mengenai pelaksanaan debat publik ketiga.
“Dalam koordinasi dengan pasangan calon di Debat Publik berikutnya, KPU Kabupaten Blitar tegas menyatakan kepada masing masing Pasangan calon, dengan mempedomani PKPU 13 tahun 2024 pasal 19 ayat (6). Dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikut debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” imbuh Masrukin. [owi/beq]






