Jember (beritajatim.com) – Robohnya pagar kanror Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mewarnai aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pemilu Pedulu Jurdil, Rabu (13/11/2024).
Massa datang dengan membawa perangkat pelantang suara dan meneriakkan hujatan untuk komisioner Bawaslu Jember. Mereka menuntut agar Bawaslu menindak tegas petugas penyelenggara dan pengawas di tingkat desa dan kecamatan yang melanggar aturan dan tidak netral.
Salah satu yang disoroti adalah petugas Panitia Pengawas Kecamatan Sumberbaru. Massa menuntut Ketua Panwascam Sumberbaru Jovita dipecat, karena diduga tidak netral, menyusul beredarnya rekaman suaranya soal pemenangan di media sosial.
“Harus ada tindakan extraordinary. Pemilu sudah hampir selesai, dan temuan-temuan di lapangan atas ketidaknetralan penyelenggara dan pengawas sudah terlalu masif. Jadi kalau mekanisme normal, pendekatan tiga hari tambah dua hari pemeriksaan, waktunya tidak nutut. Ini kurang 14 hari,” kata Adil Satria, koordinator aksi.
Kendati dijaga oleh polisi yang tersenyum, massa memaksakan diri masuk dengan merobohkan pagar. “Mohon izin Bapak Polisi, mohon izin Bapak Polisi,” teriak salah satu pendemo memberi komando. Tak buruh waktu lama, pagar pun roboh.
Perwakilan demonstran ditemui Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya. Pria bertubuh gemuk ini menjadi sasaran kemarahan pendemo. Dia juga dipaksa menelepon Jovita untuk hadir. Namun karena ponsel Jovita tak aktif, akhirnya Sanda mengirimkan pesan voice note di depan massa. Sanda pun berjanji segera menuntaskan persoalan tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi meminta agar demonstran tidak mengulangi aksi perusakan pagar Bawaslu. “Apapun masalah, apapun persoalan, jangan pernah melanggar hukum,” katanya.
“Kami meminta keridoan Pak Ketua untuk tak usah dipermasalahkan. Kalau perlu diperbaiki, kita perbaiki bareng-bareng,” kata Bayu kepada Sanda Aditya yang berdiri di sampingnya.
Bayu mengajak demonstran untuk mengawal janji Sanda. “Pastikan ini dikawal dengan baik. Pastikan ada sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Usai aksi, Sanda Aditya mengatakan, laporan dugaan pelanggaran sudah diterima. “Tapi bagaimanapun ada proses yang harus dilalui dan dipahami bersama oleh semua pihak. Kajian awal kami melihat apakah syarat formil dan materiilnya terpenuhi atau tidak,” katanya.
“Kalau terpenuhi, pasti segera kami register dan kami proses klarifikasi. Kalau ada unsur pidana, kami akan bahas dengan Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu). Tapi kalau terkait etik, ada di kami, tidak perlu dengan Gakkumdu,” kata Sanda. [wir]






