Sumenep (beritajatim.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Sumenep menangani 8 dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Bawaslu Addahrariyatul Maklumiyah mengatakan, dari 8 dugaan pelanggaran itu, 5 diantaranya merupakan laporan dan 3 lainnya temuan.
“Dari 5 laporan itu, 1 dicabut oleh pelapor karena materinya sama. Sehingga yang kami register 4 perkara untuk laporan, dan 3 temuan. Semua sudah kami proses,” katanya, Selasa (12/11/2024).
Untuk laporan yang telah diregister, ada 6 terlapor. Yang pertama Plt Bupati Sumenep, kemudian dua kepala dinas, satu camat, satu ASN dan satu pengawas desa. Untuk materi laporan adalah ketidaknetralan pejabat daerah, ASN, dan penyelenggara Pemilu.
Sedangkan untuk materi temuan dugaan pelanggaran adalah tiga penyelenggara pemilu tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melakukan pelanggaran administratif.
Ketiga PPK ini dinilai telah mengabaikan saran perbaikan (sarper) yang diterbitkan Panwascam setempat terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi terlarang, seperti pohon dan tiang listrik, karena melanggar Peraturan Bupati nomor 21 Tahun 2017 tentang penataan ruang media luar.
“Kami telah memberikan rekomendasi ke KPU untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan jajarannya,” terang pria yang karib disapa Rory ini.
Lebih lanjut ia memaparkan, dari empat laporan dugaan pelanggaran netralitas pejabat daerah dan ASN, berdasarkan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), satu laporan dinyatakan terbukti dan mengindikasikan pelanggaran netralitas oleh pejabat daerah dan pelanggaran pidana pemilihan.
“Terlapornya Plt Bupati Sumenep. Laporan itu sudah kami limpahkan ke Polres, dan sudah naik ke tahap penyidikan. Para pihak juga sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses selanjutnya ada di Polres. Termasuk karena materi dugaan pelanggaran itu berbahasa Madura, maka akan menghadirkan ahli Bahasa Madura. “Proses berikutnya itu ada di Polres. Bawaslu sebatas menyatakan memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” ucapnya. [tem/suf]






