Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro 2024, Bojonegoro Creative Network (BCN) memberikan sejumlah catatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro dalam memutuskan laporan masuk atas dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Bojonegoro 2024.
Koordinator Pemantau BCN, Abdul Ghoni Asrori mengatakan, beberapa catatan yang diberikan mengarah kepada sikap Bawaslu Bojonegoro yang ceroboh, tidak cermat dalam mengambil keputusan dan patut diduga cenderung menguntungkan peserta pemilihan nomor urut 01 dalam Pilkada 2024. Hal itu disimpulkan dari beberapa penanganan perkara yang masuk ke Bawaslu Bojonegoro.
Seperti dalam penanganan laporan masuk dugaan pidana pemilu saat terjadi kericuhan debat publik pertama pada Sabtu (19/10/2024). Laporan itu diajukan Anwar Soleh tertanggal 22 Oktober 2024 menyebut pasangan Teguh-Farida melakukan pelanggaran pidana Pasal 187 ayat 4 UU 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Dalam penanganannya, Bawaslu Bojonegoro kemudian menyatakan laporan dugaan tindak pidana pemilu itu tidak terbukti memenuhi unsur kesengajaan. “Pelanggaran pidana tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur kesengajaan itu tidak sesuai dengan fakta kejadian,” ujar Ghoni, sapaan Abdul Ghoni Asrori, Sabtu (9/11/2024).
Menurutnya, hasil pemantauan yang dilakukan bersama sejumlah praktisi kepemiluan, pegiat kepemiluan, dan praktisi hukum, kericuhan saat debat tanggal 19 Oktober 2024 tidak bisa dilepaskan dari kejadian-kejadian sebelumnya dimana tim paslon nomor urut 01 sudah melakukan keberatan terhadap format debat yang diatur dalam BA KPU Nomor 312 yang di tandatangani oleh beberapa pihak, seperti KPU, Bawaslu Bojonegoro, dan masing-masing LO Paslon.
Dengan begitu, kata dia, Paslon nomor urut 01 dipastikan mengetahui isi dan substansi BA Nomor 312. “Jadi tindakan mengacaukan yang dilakukan oleh calon wakil bupati atas nama Farida Hidayati dan pasangannya yaitu Teguh Haryono dipastikan terdapat unsur kesengajaan dan patut diduga kekacauan ini telah direncanakan secara matang dan sistematis,” terangnya.
Dalam kegiatan debat pertama itu, lanjut Ghoni, Bawaslu Bojonegoro juga hadir langsung menyaksikan proses debat yang difasilitasi KPU Bojonegoro serta seluruh proses rapat koordinasi sebelum pelaksanaan debat. “Sehingga sejak awal Bawaslu Bojonegoro sudah mengetahui proses tersebut,” tambahnya.
Dampak yang terjadi dengan gagalnya pelaksanaan debat, selain merugikan keuangan yang bersumber dari APBD Bojonegoro masyarakat juga dirugikan karena tidak mendapatkan informasi secara langsung terkait visi, misi dan program kerja calon. Sehingga proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah tercederai oleh tindakan calon nomor urut 01.
Selain itu, Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Mochammad Alfianto menambahkan, keputusan Bawaslu Bojonegoro yang menyatakan bahwa KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administrasi dengan diterbitkannya Berita Acara (BA) nomor 312 memicu pertanyaan karena didalam BA tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
“Tindakan Ketua Bawaslu atas nama Handoko Sosro Hadi Wijoyo yang ikut menandatangani BA tersebut melanggar peraturan DKPP Nonor 2 Tahun 2017, pasal 11, prinsip berkepastian hukum, huruf a-d dan Pasal 15, prinsip profesional, huruf c, d, f, dan h,” terangnya.
Menurut Komisioner Bawaslu Bojonegoro periode 2018-2023 itu, Berita Acara (BA) nomor 312 adalah sebagai tindak lanjut keputusan KPU Nomor 1363 BAB (II) Angka (9) huruf (b) yang memerintahkan KPU Kabupaten dalam penyusunan jadwal harus berkoordinasi dengan tim kampanye calon Bupati dan wakil Bupati.
Sehingga Berita acara kesepakatan yang sudah ditandatangani para pihak yaitu KPU, perwakilan masing-masing tim pasangan calon dan juga Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro itu sesuai asas hukum Pacta sunt servanda yang artinya kesepakatan itu mengikat para pihak yang membuatnya.
“Selama belum ada keputusan yang mencabut BA nomor 312 maka BA tersebut masih sah dan berlaku serta menjadi dasar pelaksanaan debat selanjutnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah mengumumkan debat publik selanjutnya akan digelar pada 13 dan 17 November 2024 dengan format debat pasangan calon. Pelaksanaan debat tersebut diluar isi BA 312 yang seharusnya debat kedua dilaksanakan pada 1 November 2024 yang mempertemukan masing-masing calon bupati.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, bahwa dalam mengambil keputusan dari laporan maupun temuan dugaan pelanggaran Pilkada Bojonegoro 2024 itu sudah sesuai dengan norma hukum dan hukum acara pelaksanaan Pilkada.
Termasuk keputusan pelanggaran administrasi oleh KPU Bojonegoro yang menerbitkan berita acara nomor 312. “Ditemukan fakta-fakta dilapangan saat klarifikasi, setelah BA dibuat, terdapat juknis yang baru diterima dari KPU RI, hal itu tentunya menjadi dasar BA perlu di tinjau,” ungkapnya. [lus/beq]






