Jakarta (beritajatim.com) – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus berlanjut setiap tahun terbukti belum efektif mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Meskipun tarif cukai rokok meningkat signifikan, banyak perokok tetap memilih untuk beralih ke rokok dengan harga lebih murah atau bahkan membeli rokok ilegal. Dampak dari kebijakan ini tampak dari tingginya angka peredaran rokok ilegal, yang kini diawasi dan ditindak lebih intensif oleh pemerintah.
Pada tahun 2022, Bea Cukai berhasil mengamankan 12,43 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,42 miliar. Angka ini naik di tahun 2023 menjadi 13,09 juta batang dengan potensi kerugian mencapai Rp12,71 miliar. Hingga September 2024, tercatat 13,69 juta batang rokok ilegal telah diamankan.
Menurut kajian dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), kenaikan cukai rokok yang berlebihan justru mendorong peredaran rokok ilegal. Direktur PPKE UB, Prof. Candra Fajri Ananda, menjelaskan bahwa ada hubungan langsung antara harga rokok dan permintaan. Ketika cukai dinaikkan, konsumen rokok kelas I, yang lebih sensitif terhadap harga, cenderung beralih ke rokok kelas II atau III yang lebih murah tanpa mengurangi total jumlah konsumsi rokok mereka.
“Hasil analisis menunjukkan penurunan produksi yang signifikan pada rokok kelas I akibat kenaikan cukai, yang berdampak pada turunnya penerimaan negara dari CHT,” jelas Prof Candra.
Kenaikan cukai yang tinggi mendorong konsumen melakukan downtrading, yaitu memilih produk yang lebih murah, bukan berhenti merokok. Dengan kenaikan cukai yang terus-menerus, kebijakan ini dinilai sudah mencapai titik optimal dan perlu dievaluasi.
Prof. Candra menambahkan, “Dengan downtrading, volume produksi rokok legal berkurang, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai tembakau.” Berdasarkan data PPKE UB tahun 2023, lebih dari 40 persen konsumen rokok di Indonesia mengaku pernah membeli rokok tanpa pita cukai. Temuan ini mengindikasikan bahwa kebijakan tarif cukai yang ketat justru memperburuk peredaran rokok ilegal, yang berdampak negatif pada penerimaan negara.
Senada dengan Prof. Candra, Dosen FEB Universitas Gadjah Mada (UGM), Novat Pugo Sambodo, juga menyebut bahwa kenaikan cukai yang tinggi beberapa tahun terakhir memperparah fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah, termasuk rokok ilegal. “Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rokok bersifat inelastis—mereka tetap merokok meski harus menurunkan kualitas produk yang dikonsumsi,” jelasnya.
Novat menilai bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT dan melakukan penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2025 adalah langkah tepat dalam menekan tren downtrading. Fenomena ini terlihat dari penurunan produksi rokok kelas I hingga 14%, sementara produksi rokok kelas II dan III meningkat masing-masing 11,6% dan 28,2%. “Langkah ini diharapkan mampu mengurangi perpindahan konsumen ke rokok dengan harga lebih rendah serta menjaga stabilitas pasar,” tambahnya.
Lebih jauh, Novat memperingatkan bahwa kenaikan cukai yang terlalu tinggi dapat menimbulkan masalah baru. “Pada titik tertentu, konsumen akan mencari cara untuk tetap merokok meskipun itu berarti beralih ke produk ilegal,” jelasnya. Rokok ilegal yang semakin marak akan menyebabkan target penerimaan cukai tidak tercapai.
Novat juga menyoroti pentingnya regulasi yang memberikan kepastian usaha bagi industri tembakau dalam jangka panjang. Ia menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mendukung perencanaan dan investasi jangka panjang dalam industri ini, serta menjaga daya saing sektor tembakau di Indonesia. (ted)






