Kediri (beritajatim.com) – BPJS Kesehatan Cabang Kediri menyebutkan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini untuk mendorong masyarakat melakukan proteksi kesehatan sejak dini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi mengatakan, dengan adanya pemberlakuan ini diharapkan kepastian perlindungan kesehatan dapat menyeluruh kepada masyarakat.
Sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Adanya peraturan ini adalah upaya untuk meningkatkan keaktifan kepesertaan dan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat agar tidak khawatir lagi jika kebutuhan layanan kesehatan di kedepannya,” ujar Tutus Novita Dewi.
Diketahui, uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM di seluruh Indonesia dimulai, sejak 1 November 2024 kemarin.
Pemberlakuan ini sebagaimana wujud implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur syarat pembuatan SIM dimana harus menjadi peserta aktif JKN.
Maka bagi pemohon yang hendak membuat SIM, baik pembuatan baru atau perpanjangan masa aktif SIM tersebut harus menunjukkan bukti keaktifaan kepesertaan JKN.
“Uji coba ini tentunya kami BPJS Kesehatan dengan Polres daerah akan bersama-sama mengawal penerapan kebijakan ini. Petugas dari BPJS Kesehatan yang akan membantu di Polres untuk pengecekan status kepesertaan dan pendaftaran peserta baru bagi pemohon pengurusan SIM,” imbuh Tutus.
BPJS Kesehatan, imbuh dia, sangat terbuka dan membantu bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau adanya kendala terhadap proses pengurusan SIM.
Lebih lanjut, Tutus menyampaikan jika masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar menjadi peserta aktif JKN atau bahkan memiliki tanggungan pembayaran.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, maka dapat dengan mudah mendaftarkan dirinya melalui berbagai kanal seperti Pandawa dan aplikasi Mobile JKN.
Apabila terdapat masyarakat yang memiliki tanggungan pembayaran, maka peserta dapat mengajukan cicilan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang tersedia di aplikasi Mobile JKN.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM tapi belum menjadi peserta aktif, jangan khawatir karena sangat mudah jika ingin daftar menjadi peserta JKN. Masyarakat bisa mengakses Pandawa melalui chat WhatsApp di nomor 08118165165 atau daftar di aplikasi Mobile JKN,” lanjutnya.
Selain itu, tambah dia, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, proses pembayaran dapat dilakukan cicilan melalui Program Rehab yang ada di aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, Tutus juga menyampaikan ke depan BPJS Kesehatan berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik POLRI dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan.
“Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM,” tambah Tutus.
Yuni Tri Kuntari, salah satu pemohon perpanjangan SIM mengungkapkan jika dirinya meberikan respon positif dengan adanya syarat baru dalam pengurusan SIM yaitu dengan menjadi peserta aktif JKN. Yuni menanggapi dengan adanya kebijakan ini justru akan membantu masyarakat untuk dapat perlindungan yang lebih luas.
“Sebelumnya belum tahu ya kalau ada kebijakan yang mensyaratkan menjadi peserta aktif JKN. Alhamdulillah saya sendiri pun juga sudah punya JKN. Tidak masalah dengan adanya persyaratan baru ini. Kalau punya JKN ini malah memudahkan, jika ada apa-apa ke depannya bisa pakai JKN karena dapat memberikan jaminan sehingga masyarakat dapat merasa aman,” ucapnya. [nm/ted]






