Bondowoso (beritajatim.com) – Partai politik pengusung pasangan calon (paslon) Abdul Hamid Wahid – As’ad Yahya Syafi’i menguasai koalisi parlemen di Kabupaten Bondowoso.
Jumlah kursi pengusung Paslon Ra Hamid – Ra As’ad (RAHMAD) sebanyak 27 kursi. Berbanding 18 kursi dari kubu pengusung paslon Bambang Soekwanto – Mohammad Baqir (BAGUS).
Meskipun mendominasi, ternyata dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak dimonopoli. Sebaliknya, justru dibagi-bagi termasuk kepada kubu rivalnya.
Padahal, secara politis hal itu bisa saja dilakukan. Terlebih, mekanisme pemilihan tidak melanggar tata tertib maupun aturan di atasnya.
“Tidak kami borong. Kami tidak ingin monopoli. Kami hibahkan kepada PPP dan PDIP. Silakan ditanya sendiri,” jawab Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir usai paripurna.
Untuk diketahui, PDIP (5) dan PPP (7) merupakan dua parpol besar di Bondowoso yang mengusung paslon BAGUS.
Menurut Ahmad Dhafir, bisa saja dalam pembentukan AKD Kabupaten Bondowoso semua unsur pimpinan dikuasai pengusung paslon RAHMAD.
“Kalaupun kami umpamanya dengan 27 kursi dari 45 itu monopoli, saya pikir gak ada masalah. Karena aturannya dipilih dari anggota,” terang Ketua DPC PKB Bondowoso itu.
Namun, kebijakan kubu pengusung paslon RAHMAD justru tidak egois. Dua jabatan strategis ‘diberikan’ untuk PPP dan PDIP.
“(Ketua) Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang diberi amanah pak Andi PDIP dan Ketua Badan Kehormatan mas Syef (Syaiful Bahri) dari PPP,” paparnya.
Hal itu dikarenakan pihaknya ingin kontestasi politik di Bondowoso tidak menerapkan cara-cara arogan.
“Kami ingin bersatu. Kami ingin kompak. Ingin bersatu dan memenangkan nomor 1,” seloroh ketua DPRD Bondowoso 5 periode tersebut.
Secara tata tertib, pimpinan AKD dipilih oleh dan dari anggota. Untuk unsur komisi, fraksi menugaskan anggotanya untuk menjadi anggota komisi I, II, III dan IV.
“Minimal setiap anggota komisi itu ada 10 maksimal 11 anggota,” terang Dhafir.
Kemudian pemilihan ketua Komisi diserahkan pada masing-masing anggota komisi. Pasca paripurna, terbentuklah 4 ketua Komisi.
“Untuk ketua Komisi I itu pak Budi (Partai Gerindra), Ketua Komisi II pak Tohari (PKB), Ketua Komisi III pak Sutriyono (PKB) dan Ketua Komisi IV pak Supriyadi (Partai Golkar),” bebernya.
Hal itu juga berlaku untuk unsur AKD lainnya seperti Badan Kehormatan (BK) yang diketuai oleh Andi Hermanto (PDIP) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai oleh Syaiful Bahri (PPP).
“Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) itu ex offecio. Pimpinannya ketua DPRD sesuai dengan undang-undang, PP dan tata tertib,” sebutnya.
Dengan telah terbentuknya alat kelengkapan DPRD Bondowoso periode 2024-2029 ini, maka pihaknya akan segera bekerja dan melaksanakan tugas.
“Kami sudah menerima draft RAPBD 2025 dan Insya Allah dalam waktu singkat kami akan rapat di Banmus dan menggelar paripurna,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak terlalu terburu untuk segera mengesahkan APBD 2025.
“Jadwalnya maksimal 2 bulan. Jadi tidak harus disahkan sebelum Pilkada. Bisa aja setelah Pilkada. Kan bisa dipahami?,” kata Dhafir memberi kode. (awi/ian)






