Magetan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan telah mengumumkan penugasan petugas pengawas di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 kecamatan di Magetan.
Pengawas TPS ini memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran dan integritas proses pemilu. Tugas dan wewenang pengawas TPS diatur dalam beberapa pasal yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Mereka bakal dilantik pada 4 November 2024 di masing-masing kecamatan,” terang Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Magetan, Eka Juwita, Kamis (24/10/2024)
“Jumlahnya sesuai dengan jumlah TPS yang sudah didok oleh KPU Magetan yakni 1.033 TPS, masing-masing TPS diawasi satu orang,” tambahnya.
Dia menerangkan jika honorarium PTPS Pilkada 2024 kali ini senilai Rp800.000 per orang. Hal itu sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tugas Pengawas TPS Berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
Menurut Pasal 114, pengawas TPS memiliki beberapa tugas utama, yaitu:
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara di TPS agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur.
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara setelah proses pemungutan selesai.
4. Memastikan pelaksanaan penghitungan suara dilakukan dengan benar dan transparan.
5. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Wewenang Pengawas TPS Berdasarkan Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
Pengawas TPS juga memiliki wewenang penting untuk menjaga agar setiap pelanggaran atau kesalahan bisa segera diatasi. Sesuai Pasal 115, wewenang mereka mencakup:
1. Menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi selama pemungutan dan penghitungan suara.
2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Pengawas TPS Berdasarkan Pasal 116 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
Selain tugas dan wewenang, pengawas TPS juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan dengan baik. Pasal 116 menyatakan bahwa mereka wajib:
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
2. Mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut secara tepat waktu dan menyeluruh.
Dengan peran penting yang diemban oleh para pengawas TPS ini, diharapkan pelaksanaan pemilu di Magetan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan adil. Keberadaan pengawas ini menjadi bagian integral dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi di daerah tersebut. [fiq/but]
Berikut adalah tautan untuk mengecek pengumuman untuk masing-masing TPS di tiap kecamatan: https://drive.google.com/drive/folders/103wPSP1W7HGN8ESJMaXfylO5fFmhciBm






