Bojonegoro (beritajatim.com) – Anggota Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Setyo Wahono-Nurul Azizah, Sukur Priyanto mengungkapkan jika sikap Cawabup nomor 01 Farida Hidayati memalukan.
Pasalnya, dalam debat publik yang seharunya hanya bagi Cawabup itu Farida Hidayati justru mengajak Cabup Teguh Haryono untuk naik ke panggung. Sehingga hal itu juga yang menyebabkan debat perdana akhirnya batal digelar.
“Farida ngotot mengajak Teguh Haryono naik ke atas panggung untuk mendampinginya. Padahal, itu melanggar kesepakatan format debat,” ujarnya saat di lokasi debat, Sabtu (19/10/2024).
Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro itu menambahkan, sikap Farida dengan mengajak Teguh Haryono naik ke atas panggung dinilai ada indikasi kuat tidak menguasai materi saat berhadapan dengan Nurul Azizah.
“(Farida, red) mestinya mengaku saja kalau tidak berani. Tak punya nyali. Jangan berdalih-dalih. Lucu. Anak kecil saja tahu,” imbuh anggota DPRD Bojonegoro ini.
Sukur menyayangkan ulah Paslon 01 yang berdampak pembatalan debat perdana dan mengecewakan masyarakat. “Debat ini ditunggu satu juta rakyat Bojonegoro dan debat ini dibiayai negara. Dengan dibubarkan, satu juta rakyat kecewa dan negara merugi,” pungkasnya.
Sementara Ketua Tim Pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati, Hasan Abrori berpendapat bahwa apa yang dilakukan tersebut sudah benar. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 dan Keputusan KPU Nomor 1363, debat seharusnya dilakukan antar pasangan calon.
“Harusnya, KPU Bojonegoro mematuhi peraturan dan keputusan tersebut,” ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini.
Untuk diketahui, teknis format debat tersebut sesuai hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan KPU Bojonegoro pada 24 September 2024 dan termuat dalam berita acara hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024.
Dalam berita acara tersebut ditandatangani oleh Komisioner KPUD Bojonegoro, Ketua Bawaslu Bojonegoro, dan seluruh perwakilan pasangan calon, menyepakati debat publik akan dilaksanakan 3 (tiga) kali.
Debat Publik pertama melibatkan Calon Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024; Debat Publik kedua melibatkan calon Bupati Bojonegoro dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024; dan Debat Publik ketiga akan melibatkan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. [lus/kun]







12 Komentar
Yg kurang profesional itu KPU, mestinya debat perdana hrs menghadirkan paslon cabup dan cawabup utk menyampaikan visi dan misi masing² Paslon, Krn ini pilihan Bupati bukan Wakil Bupati
⁹
Gmn niiii….?????
KPU tdk bisa serta Merta disalahkan..Debat adalah tahapan pemilu pasti sesuai regulasi..
Jika kesepakatan sdh dibuat dan disepakati Paslon…bagaimanapun format debat…Paslon wajib mematuhinya…jika ada Paslon melanggar ya harus diberi sangsi tegas sesuai perundang undangan yg berlaku
sebenarnya kesepakatan bersama yg harus di pake, tp menurut alu, debat pertama harus melibatkan dua²nya cabup dan cawabup sebab memarkan visi misi harus berdua selanjutnya terserah persetujuan bersama mau cawabup atau cabup yerserah, jd intinya semua salah baik dari masing² calon dan dari kpu salah.
Terlepas dari KPU keliru atau tidak jane wong nyalon iku yo kudu tetep maju.
Iku lagi musoh lawan politih durung musuh infestor atau korporat. Trus pie besuk nak belo rakyat e?
PANGGAH GOLPUT
RA KERE NYOBLOS
HANYA JANJI² PALSU
PANGGAH GOLPUT
PERCUMA JANJI PALSU DIGEMBAR GEMBORKAN
SIAPA SAJA CALONNYA
MBELGEDHES WES
👍
KPU tdk bisa serta Merta disalahkan..Debat adalah tahapan pemilu pasti sesuai regulasi..
Jika kesepakatan sdh dibuat dan disepakati Paslon…bagaimanapun format debat…Paslon wajib mematuhinya…jika ada Paslon melanggar ya harus diberi sangsi tegas sesuai perundang undangan yg berlaku
KPU nya kurang kerjaan, ngapain buat acara baru seharusnya sesuai dengan undang² kan enak gak perlu bikin acara² baru. kabupaten lain saja yang sesuai undang² juga aman lancar² saja
Yng punya kewenanang menentukan tatertip atau tata urutan debat siapa ya .. para Cabub.atau KPU…
Kalau berdakan kesepakatan CaBub dan KPU. Ngapain melanggar aturan..
Kalau kewenangan Tatib Debat mutlak ada pd kewengan KPU. apa Sdh sesui dng aturan Undang undangnya..
Yng punya kewenanang menentukan tatertip atau tata urutan debat siapa ya .. para Cabub.atau KPU…
Kalau berdakan kesepakatan CaBub dan KPU. Ngapain melanggar aturan..
Kalau kewenangan Tatib Debat mutlak ada pd kewengan KPU. apa Sdh sesui dng aturan Undang undangnya..
Mestinya debat harus pasangan cabup cawabup seperti daerah lainnya, kab Tuban juga sepasang cabup cawabup..